sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Definisi serangan personal tak jelas

Bawaslu masih mengkaji pernyataan Jokowi terkait lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai Prabowo.

Manda Firmansyah Armidis
Manda Firmansyah | Armidis Kamis, 21 Feb 2019 17:35 WIB
Definisi serangan personal tak jelas

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengaku pihaknya belum dapat memastikan apakah pernyataan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) Jokowi terkait lahan Prabowo masuk dalam kategori serangan pribadi. Hingga kini, Bawaslu masih mengkaji pernyataan tersebut. 

"Kami masih mengkaji apakah ini (serangan) personal. Apakah aset ini boleh dibuka ke publik untuk menentukan ada pelanggaran pidana atau tidak," kata Bagja dalam diskusi 'Batasan Norma Dalam Debat Capres' di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (21/2).

Dalam debat kedua Pilpres 2019, Jokowi sempat menyinggung lahan ratusan ribu hektare yang dikuasai Prabowo di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu dianggap kubu Prabowo sebagai serangan personal. Jokowi pun dilaporkan ke Bawaslu oleh Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB). 

Menurut Bagja, serangan personal diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dalam tata tertib debat capres-cawapres. Namun, tak jelas apa  definisi serangan personal itu. "Nanti kita akan tanya kan juga kepada KPU. Itu kan KPU yang buat," ucap Bagja.

Dalam gladi bersih menjelang debat perdana Pilpres 2019, KPU sempat memutarkan video tata tertib debat capres-cawapres. Dalam video tersebut, pasangan capres-cawapres hanya disebutkan tidak diperkenankan mengeluarkan pertanyaan-pertanyaan yang menyerang personal kandidat lain. 

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Fadli Zon, menyebut pernyataan Jokowi melanggar norma debat. Fadli beralasan, data yang diumbar Jokowi merupakan data yang dikecualikan untuk dibuka ke publik. 

"Yang agak tegas Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bab V, poin 3, kondisi keuangan, aset pendapatan dan rekening bank seseorang. Itu dikecualikan," kata Fadli. 

Menurut Fadli, Prabowo hanya diberi hak untuk mengelola aset negara dan tidak memiliki lahan yang disebut Jokowi dalam debat. Dijelaskan Fadli, terminologi pengelolaan dan kepemilikan punya konsekuensi berbeda. "Penyebutan ini menyerang secara pribadi. Pemilikan dan pengelolaan itu berbeda," ucap politikus Partai Gerindra itu.

Sponsored

Politikus Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan Maruarar Sirait menantang Fadli Zon untuk buka-bukaan mengenai penguasaan lahan oleh para kandidat. Menrurut dia, publik perlu mengetahui semua informasi tentang capres. 

"Buka saja siapa yang punya lahan, kapan didapatkan, apa alasan dapatnya dan berapa yang hasil yang disumbangkan ke PAD (pendapatan asli daerah)," kata Ara, sapaan akrab Maruarar. 

Peneliti Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Engelbert Johannes Rohi alias Jojo Rohi merekomendasikan parameter serangan personal yang bisa digunakan KPU. 

"Misalnya, menghina Jokowi plonga-plongo. Hal tersebut adalah serangan personal, sebab tidak ada hubungannya dengan skill Jokowi dalam mengelola negara," tutur Jojo. 

Jojo mengatakan, setiap calon pejabat harusnya siap menghadapi semua serangan personal. Namun demikian, agar tidak menimbulkan polemik panjang ia menyarankan agar KPU segera merumuskan definisi serangan personal secara tegas. 

Berita Lainnya
×
tekid