sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap bohongi publik, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Jokowi dianggap memberikan keterangan palsu saat adu gagasan dengan Prabowo.

Annisa Rahmawati
Annisa Rahmawati Selasa, 19 Feb 2019 16:00 WIB
Dianggap bohongi publik, Jokowi dilaporkan ke Bawaslu

Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) beberapa kali salah mengutip data kementerian dalam debat kedua Pilpres 2019 di Hotel Sultan, Jakarta, Ahad (17/2) lalu. Selain soal impor jagung, Jokowi juga sempat menyebut tidak ada kebakaran hutan selama tiga tahun terakhir pemerintahannya. 

Ihwal salah kutip data itu berbuntut panjang. Koalisi Masyarakat Anti Hoaks melaporkan Jokowi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena diduga mengumbar kebohongan publik saat debat. 

Selain terkait impor dan kebakaran hutan, kuasa hukum koalisi Eggi Sudjana mengklaim, kebohongan yang diutarakan Jokowi antara lain juga terkait isu infrastruktur dan internet. 

"Jokowi telah memberikan keterangan palsu, jadi sebagai warga negara dia terkena pasal 317 KUHP kemudian pasal 14 dan 15 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 (Tentang Peraturan Hukum Pidana) perihal menyampaikan berita bohong," ujar Eggi kepada wartawan di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (19/2).

Pada debat kedua, Jokowi menyebut total impor jagung sepanjang 2018 sebanyak 180 ribu ton. Mengutip data impor jagung dari Badan Pusat Statistik (BPS) semester I, Eggi mengatakan, total impor jagung sepanjang 2018 mencapai 737.228 ton.

Terkait kebakaran hutan, Eggi mengatakan, data yang ia pegang menyebutkan sepanjang 2016-2018 telah terjadi kebakaran hutan di area seluas lebih 10 ribu hektare. "Selama dia memimpin sebenarnya banyak kebakaran hutan. Contohnya di Riau, Sumatera dan Kalimantan," tegas dia.

Dalam laporannya ke Bawaslu, Eggi dan anggota Koalisi Masyarakat Anti Hoax membawa sejumlah bukti semisal video debat dan data-data yang 'menyanggah' pernyataan Jokowi saat debat. Ia pun meminta Bawaslu untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut tanpa pandang bulu.

"Jika Bawaslu tidak menindaklanjuti masalah ini, maka diduga Bawaslu sudah melakukan kesalahan dalam jabatan yang tertuang dalam pasal 421 KUHP dengan ancaman 10 tahun," kata dia

Sponsored

Sebelumnya, Jokowi juga dilaporkan Tim Advokat Indonesia Bergerak ke Bawaslu RI karena dianggap menyerang personal Prabowo saat mempertanyakan kepemilikan lahan ratusan hektare Prabowo ketika debat berlangsung. 

Saat dikonfirmasi wartawan di sela-sela kunjungan kerja di Banten, Senin (18/2) lalu, Jokowi mengaku tak habis pikir selalu dilaporkan usai debat. Menurut dia, pernyataannya dalam debat tidak menyerang personal lawan politiknya. 

"Debat yang lalu saya dilaporkan, kalau debat dilaporkan enggak usah debat saja. Debat kok dilaporkan, bagaimana? Kan sudah ada Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu di situ?" cetusnya. 

 
 

Berita Lainnya
×
tekid