sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP akan periksa penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan

Terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 01 Okt 2020 11:01 WIB
DKPP akan periksa penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) direncanakan memeriksa delapan anggota penyelenggara pemilu dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) pada Jumat (2/10).

Ke delapan anggota penyelenggara pemilu itu terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Lima Anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi teradu dalam perkara ini adalah Darmin Hi Hasim (merangkap ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.

Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno berkata, dalam sidang ini beragendakan untuk mendengarkan keterangan para pengadu, teradu serta saksi dan pihak terkait yang dihadirkan.

"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata Bernad dalam keterangannya, Kamis (1/10).

Dalam sidang ini, DKPP telah menyiapkan skenario guna mengantisipasi penyebaran Covid-19. Salah satu skenario yakni, memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Rencananya, tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.

"Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang," ucap Bernad.

Sponsored

Bagi masyarakat yang ingin meyimak jalannya sidang, DKPP telah memfasilitasi siaran virtual di media sosial.

"Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP," tandasnya.

Gugatan sengketa pemilu ini dilayangkan oleh Alan Hasan. Gugatan ini, teregristrasi dengan nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020.

Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai calon terpilih dalam pengumuman anggota PPK untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran menyatakan laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Maluku Utara. Sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Maluku Utara pukul 09.00 WIT.

Berita Lainnya
×
tekid