sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

DKPP skors sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan

Lantaran pihak pengadu, yakni Alan Hasan belum siap menghadiri sidang baik secara virtual maupun secara langsung.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Okt 2020 08:26 WIB
DKPP skors sidang dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu di Halmahera Selatan

Sidang dugaan pelanggaran etik delapan anggota penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan ditunda. Lantaran pihak pengadu, yakni Alan Hasan belum siap menghadiri sidang baik secara virtual maupun secara langsung.

Ketua Majelis Sidang Etik Teguh Prasetyo mengatakan, telah berupaya menghubungi Alan agar dapat menghadiri sidang. Upaya itu ditunjukan dengan melakukan komunikasi dari lima hari sebelum pelaksanaan sidang tiba.

"Sudah dihubungi melalui WA (WhatsApp). Namun untuk memberi kesempatan bagi pengadu (hadir sidang), kami skors dulu sidang ini. Sidang ini kami skors 30 menit," kata Teguh, dalam sidang etik yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Ternate, Jumat (2/10).

Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada Alan Hasan agar dapat menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebenarnya telah memberikan fasilitas dalam menyelenggarakan sidang dugaan etik, baik secara virtual maupun secara langsung.

Tetapi pelaksanaan sidang baru dapat berjalan dengan baik jika para pengadu dan teradu dapat menghadiri sidang. Sebab, hal itu dapat memberikan titik terang untuk mempertanggungjawabkan kinerja penyelenggara pemilu.

"Kalau beracara di DKPP ada yang harus diperhatikan, misalkan saja masing-masing bisa hadir untuk klarifikasi. Dengan begitu penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya bila tidak profesional," tuturnya.

Sebagai informasi, delapan anggota penyelenggara pemilu Kabupaten Halmahera Selatan dilaporkah atas dugaan pelanggaran etik.

Delapan anggota itu terdiri dari lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan dan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan.

Sponsored

Lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Selatan yang menjadi pihak teradu dalam perkara ini ialah Darmin Hi Hasim (merangkap ketua), Yaret Colling, Rusna Ahmad, Muhammad Agus Umar, dan Halik A. Radjak. Kelima nama ini secara berurutan berstatus sebagai Teradu I sampai Teradu V.

Sedangkan tiga anggota Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan yang juga diadukan oleh Alan Hasan adalah Kahar Yasim (merangkap ketua), Asman Jamil, dan Rais Kahar. Ketiga nama ini berstatus sebagai Teradu VI hingga Teradu VIII.

Gugatan ini, teregristrasi dengan nomor 92-PKE-DKPP/IX/2020. Dalam pokok aduannya, Alan Hasan mendalilkan bahwa Teradu I-V telah mencoret namanya sebagai calon terpilih dalam Pengumuman Anggota PPK untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Halmaera Selatan Tahun 2020 Nomor 54/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Padahal, nama Alan Hasan sebelumnya telah diumumkan lulus dalam proses seleksi pada Pengumuman KPU Kabupaten Halmahera Selatan No. 31/PP.04.2-Pu/8204/KPU-Kab/II/2020 tertanggal 15 Februari 2020.

Sementara, Teradu VI-VIII diadukan Alan Hasan lantaran laporannya ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan, terkait tindakan Teradu I-V, tidak memenuhi syarat tanpa adanya keterangan yang jelas.

Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid