sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eksepsi KPU dan kubu Jokowi ditolak MK

MK menilai perbaikan permohonan yang diajukan Prabowo-Sandi sepaket dengan permohonan awal yang dikirimkan pada 24 Mei lalu.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Kamis, 27 Jun 2019 14:56 WIB
Eksepsi KPU dan kubu Jokowi ditolak MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tak dapat menolak berkas perbaikan permohonan yang diajukan pihak Prabowo-Sandi pada 10 Juni 2019. Perbaikan permohonan itu dinilai merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dari naskah permohonan awal yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi pada 24 Mei 2019.

"Dalam hal ini Mahkamah berpendapat naskah yang dimaksud menurut pemohon sebagai perbaikan permohonan merupakan satu kesatuan yang tak bisa dipisahkan dengan naskah yang telah diajukan pada 24 Mei 2019," hakim MK Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (27/6).

Sebelumnya, perbaikan permohonan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi dipersoalkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak termohon dan kubu Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait. 

Namun demikian, menurut Eny, majelis hakim MK tak menganggap permohanan yang disampaikan belakangan itu merupakan naskah dengan substansi yang berbeda. 

"Oleh karenanya, Mahkamah juga tak menganggap hal tersebut sebagai perbaikan permohonan dalam arti yang sesungguhnya, yaitu substansial (dan) terpisah (dari dokumen permohonan yang diserahkan pada) 24 mei 2019," katanya.

Hal serupa juga disampaikan hakim MK Saldi Isra. Dengan argumentasi itu, menurut Saldi, MK otomatis menolak eksepsi dari pihak KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf yang keberatan atas perbaikan permohanan kubu Prabowo-Sandi.

"Naskah pemohon tanggal 10 Juni 2019, menurut termohon, adalah perbaikan permohonan, dinyatakan tidak beralasan. Eksepsi termohon dan (pihak) terkait berkenaan permohonan kabur adalah eksepsi yang menyalahi eksepsi beracara sehingga eksepsi harus dikesampingkan," katanya.

Hingga saat ini, MK masih menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019. Sidang akan memutuskan apakah permohonan kubu Prabowo-Sandi diterima atau ditolak.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid