sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat truk formulir C1 disiapkan kubu Prabowo

Kubu Prabowo juga menjanjikan alat bukti yang mengejutkan di persidangan MK, Selasa (18/6) besok.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 17 Jun 2019 15:07 WIB
Empat truk formulir C1 disiapkan kubu Prabowo

Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Dorel Amir mengatakan timnya akan kembali menyerahkan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dalil dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Tak tanggung-tanggung, 4 truk berisi formulir C1 bakal dikirimkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Hari ini kemungkinan empat truk ya. Untuk hari ini dan itu berisi alat-alat bukti C1," kata Dorel kepada wartawan di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (17/6).

Menurut Dorel, formulir C1 tersebut berasal dari beberapa provinsi, semisal dari Kalimantan, Bali, dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Selain formulir C1, Dorel mengatakan, timnya juga menyiapkan alat bukti baru yang ia sebut bakal mengejutkan di persidangan nanti.

"Namun akan kami sampaikan di persidangan. Nanti, di dalam persidangan proses pembuktian akan ada alat-alat bukti yang cukup mencengangkan," ujar politikus Golkar itu. 

MK rencananya akan menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pada Selasa (18/6) sekitar pukul 09.00 WIB. Agenda utama sidang ialah mendengar jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait. 

Jika mengacu pada jadwal awal, seharusnya sidang pembuktian digelar Senin (17/6). Namun, hakim MK memutuskan mengundur jadwal sidang untuk memberikan waktu bagi KPU dan Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf menyusun jawaban atas dalil-dalil terbaru dalam permohonan Prabowo-Sandi. 

Juru bicara MK Fajar Laksono memastikan penundaan tak bakal banyak berpengaruh terhadap rentetan jadwal yang telah disusun oleh MK. Ia pun memastikan pengumuman putusan MK bakal tetap digelar pada 28 Juni mendatang. 

"Sejauh ini tidak ada perubahan apalagi perubahan itu melampaui tanggal 28 (Juni). Itu yang tentu tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau sampai diputus," kata Fajar. 

Sponsored

Jika MK mengumumkan purtusan lewat dari 28 Juni, menurut Fajar, maka MK melanggar Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 4 tahun 2018 Tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. 

"Sebab dari peraturan itu paling lama diumumkan, maksimal dari rentang waktu 14 hari kerja setelah registrasi kemarin. Jadi, sampai sejauh ini agendanya tetap. Putusan (MK) insyaallah masih (akan diumumkan) tanggal 28 Juni," ujar dia. 

Terpisah, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari mengatakan KPU tengah menyusun jawaban untuk menyanggah dalil-dalil baru kubu Prabowo-Sandi di persidangan nanti. "KPU akan menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok," ujar Hasyim. 

Berita Lainnya
×
tekid