sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Fadli Zon kecewa KPU tak kena sanksi ihwal Situng

Menurut Fadli Zon, kesalahan input data pada Situng memunculkan ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Jumat, 17 Mei 2019 14:29 WIB
Fadli Zon kecewa KPU tak kena sanksi ihwal Situng

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengkritik putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait sistem informasi penghitungan suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU). Fadli mengaku kecewa Bawaslu tidak memberikan sanksi kepada KPU. 

"Kalau ada masalah Situng dan hitung cepat seharusnya ada langkah memperbaiki. Berikan sanksi dong karena kesalahan itu memberikan dampak yang merusak," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (17/5). 

Lebih jauh, Fadli mengatakan, kesalahan-kesalahan input data Situng telah menimbulkan kegaduhan dan memunculkan ketidakpercayaan kepada institusi penyelenggara pemilu. 

"Apa lantas yang dilakukan itu (untuk memperbaiki)? Bagaimana kerusakan yang ditimbulkan ini? Seharusnya ada langkah lain selain untuk memperbaiki," ujar anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi itu. 

Sebelumnya, Bawaslu menetapkan KPU melakukan pelanggaran administratif terkait Situng. Sebagaimana laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu menemukan banyak kesalahan input data dalam Situng. 

Namun demikian, Bawaslu hanya meminta KPU memperbaiki kesalahan input data itu tanpa memberikan sanksi. Situng KPU pun diperbolehkan tetap beroperasi karena sudah menjadi mandat UU Pemilu. 

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam Situng," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu dengan nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019 di ruang sidang Bawaslu, Thamrin, Jakarta, Kamis (16/5) lalu. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengapresiasi putusan Bawaslu yang tetap memperbolehkan Situng tetap berjalan. "Bawaslu telah memahami sepenuhnya fungsi penting Situng KPU sebagai media informasi bagi publik untuk mengetahui hasil-hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia. Bukan hanya untuk paslon saja," kata dia. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid