sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu temukan pemalsuan berkas Caleg

Gakkumdu temukan tiga perkara tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan calon legislatif.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Jumat, 11 Jan 2019 11:27 WIB
Gakkumdu temukan pemalsuan berkas Caleg

Tim sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan tindak pidana pemilu (TPP). Sebanyak tiga perkara TPP ditemukan dalam kurun waktu satu minggu.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan tiga perkara yang baru diterima Polri terkait tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan. Tiga perkara tersebut telah diserahkan penanganannya ke Polri dan sampai saat ini sudah 37 perkara diserahkan ke Polri.

"Terakhir masuk lagi tiga perkara terkait pemalsuan surat kelengkapan pendaftaran," kata Dedi lewat pesan singkat pada Jumat (11/1).

Dedi mengatakan, tindak pidana pemalsuan surat kelengkapan pendaftaran sudah mencapai 15 perkara. Pelanggaran jenis tersebut dinyatakan Dedi sebagai TPP yang paling banyak terjadi.

Dedi merinci 15 perkara tindak pidana pemalsuan berkas persyaratan terjadi di Kalimantan Selatan, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Sulawesi Utara, Banggai Kepulauan, empat perkara di Boalemo, dan paling banyak terjadi di Banggai Laut tujuh perkara.

"Berkas yang dipalsukan itu seperti SKCK, ijasah dan berkas-berkas lainnya," kata Dedi. 

Saat ini sebanyak 160 aduan atau temuan TPP oleh Gakkumdu, 37 yang ditangani Polri, dua diantaranya di SP3 karena tidak ditemukan bukti kuat untuk ditindaklanjuti.  

Sementara itu, TPP lainnya adalah kampanye di luar jadwal sebanyak tiga kasus. Lalu, tidak menyerahkan salinan DPT kepada Parpol satu kasus. Ada juga politik uang sebanyak tujuh kasus. 

Sponsored

Selanjutnya, tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon lima kasus, dan penghinaan terhadap peserta Pemilu satu kasus.

Berita Lainnya
×
tekid