sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu ungkap 2 kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye

Sampai saat ini sudah ada 3 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 29 Jan 2019 16:39 WIB
Gakkumdu ungkap 2 kasus penggunaan fasilitas negara untuk kampanye

Tim Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) kembali menemukan kegiatan kampanye yang menggunakan fasilitas negara. Perkara tersebut kemudian diserahkan penanganannya ke kepolisian karena termasuk dalam tindak pidana pemilu.

“Dua perkara terkait kampanye menggunakan fasilitas negara itu telah diserahkan ke Polri. Total sampai saat ini sudah ada 3 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara yang ditangani Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat ditemui di Jakarta pada Selasa (29/1).

Dedi mengungkapkan, dua kasus terbaru soal kampanye menggunakan fasilitas negara terjadi di Bukittinggi, Sumatera Barat dan Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. 

Di Bukittinggi, kampanye menggunakan fasilitas negara dilakukan oleh terlapor atas nama Mirawati Nurmatias. Sedangkan kampanye menggunakan fasilitas negara di Bone dilakukan oleh terlapor atas nama Hj. Andi Samsidar binti H. Andi Syamsul Bahtiar.

" Saat ini, kedua perkara tersebut dalam tahap sidik," kata Dedi.

Sejauh ini, Dedi menambahkan, Polri telah menangani 45 kasus tindak pidana pemilu. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 3 perkara yang ditangani diberikan SP3. Alasannya, karena tidak cukup bukti untuk dilanjutkan penanganannya.

Dedi menjelaskan, sebanyak 45 kasus tersebut rinciannya terdiri atas 15 perkara karena pemalsuan dokumen persyaratan pendaftaran peserta pemilu, 2 perkara kampanye di luar jadwal, 1 perkara tidak menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetatp ke parpol, 7 perkara tindakan atau putusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. 

Kemudian 1 perkara penghinaan terhadap peserta pemilu, 1 perkara melibatkan pihak yang dilarang mengikuti kegiatan kampanye,1 perkara kampanye di tempat ibadah, 1 perkara melibatkan pihak yang dilarang sebagai pelaksana tim kampanye, dan 3 perkara kampanye menggunakan fasilitas negara.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid