sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu ungkap kampanye politik pakai fasilitas negara di Sleman

Penggunaan fasilitas negara untuk berkampanye dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 16 Jan 2019 13:18 WIB
Gakkumdu ungkap kampanye politik pakai fasilitas negara di Sleman

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) membeberkan adanya kegiatan kampanye menggunakan fasilitas negara di daerah Sleman, Yogyakarta. Penggunaan fasilitas negara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemilu. Kasusnya pun telah diserahkan kepada Polri.

“Satu perkara terkait kampanye dengan menggunakan fasilitas negara terjadi di Sleman. Penanganannya telah diserahkan ke Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, melalui pesan singkatnya di Jakarta pada Rabu (16/1).

Sayang, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kampanye menggunakan fasilitas negara tersebut dilakukan oleh Caleg ataupun salah satu tim Capres-Cawapres. Ia hanya mengatakan, penggunaan fasilitas negara secara aturan memang dilarang dalam kampanye.

Selain itu, Tim Gakkumdu kembali menemukan tindak pidana pemilu terkait pihak yang tidak diperbolehkan atau dilarang berkampanye, namun ternyata tergabung sebagai pelaksana atau dalam tim kampanye. Terkait kasus ini, kata Dedi, telah terjadi di daerah Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

“Gakkumdu menemukan adanya pihak yang turut serta dalam tim kampanye padahal tidak diperbolehkan. Itu terjadi di Dompu, satu perkara, tapi saya tidak bisa menyebutkan rincinya,” ujarnya.

Dedi menambahkan, Gakkumdu juga kembali menemukan dua perkara politik uang yang terjadi di Bantul  dan Gorontalo. Untuk daerah Gorontalo, Dedi menjelaskan, telah terjadi untuk kali kedua. Sebelumnya satu perkara politik uang sudah pernah ditemukan dan sedang dalam penanganan petugas.

Perkara lainnya yang juga diserahkan Gakkumdu kepada Polri terkait tindakan atau keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon. Dedi mengatakan, perkara tersebut terjadi di daerah Tegal, Jawa Tengah.

Sampai saat ini, menurut Dedi, Polri telah menerima 42 tindak pidana pemilu yang telah diserahkan Sentra Gakkumdu. Sedangkan secara keseluruhan sebanyak 166 laporan telah diterima oleh Sentra Gakkumdu.

Sponsored

"Dari 42 yang ditangani Polri, 29 perkara dalam tahap II, 10 perkara sidik dan tiga perkara di SP," kata Dedi.

Berita Lainnya
×
tekid