sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Gakkumdu ungkap pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Kampanye di tempat ibadah terjadi di Kota Palu dan dinyatakan sebagai Tindak Pidana Pemilu (TPP).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Jan 2019 16:37 WIB
Gakkumdu ungkap pelanggaran kampanye di tempat ibadah

Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menyerahkan satu Tindak Pidana Pemilu terkait kampanye di tempat ibadah. Pelanggaran kampanye tersebut dilakukan salah seorang calon anggota legislatif di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Ya satu perkara terkait kampanye di tempat ibadah sebuah lembaga pendidikan terjadi di Kota Palu,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, di Jakarta Kamis (3/1).

Tak hanya itu, kata Dedi, satu perkara lainnya juga diserahkan Sentra Gakkumdu kepada Polri. Adapun perkara tersebut merupakan pelibatan pihak yang dilarang untuk kepentingan kampanye.

Sayang, ketika disinggung lebih jauh Dedi tidak menjelaskan pihak yang terlibat dalam kampanye tersebut. Ia hanya mengatakan kasusnya terjadi di daerah Bima, Nusa Tenggara Timur.

“Ada satu perkara pelibatan pihak yang dilarang, itu terjadi di Bima,” ucapnya.

Seperti diketahui, sampai saat ini Polri telah menangani 34 kasus tindak pidana Pemilu. Sedangkan laporan dan temuan terkait tindak pidana Pemilu sudah mencapai 144 kasus. Dari kasus-kasus yang dilaporkan itu, tidak semua terbukti masuk ke dalam tindak pidana Pemilu.

Secara rinci, Dedi menjelaskan, dari 34 yang ditangani Polri, sebanyak 26 kasus sudah masuk ke tahap dua. Kemudian 5 kasus ke dalam tahap sidik dan 3 kasus lainnya di SP3-kan karena tidak cukup bukti untuk ditindaklanjuti.

Lebih lanjut, Dedi menerangkan, sebagian besar tindak pidana yang terjadi adalah pemalsuan dokumen kelengkapan persyaratan pendaftaran. Itu seperti pemalsuan SKCK dan berkas-berkas lainnya. Kasus pemalsuan dokumen tersebut berjumlah 12 kasus.

Sponsored

Sedangkan tindak pidana Pemilu lainnya yaitu kampanye di luar jadwal sebanyak 3 kasus, tidak menyerahkan salinan Daftar Pemilih Tetap kepada Parpol 1 kasus, politik uang 7 kasus, tindakan atau keputusan yang menguntungkan salah satu calon 5 kasus, dan penghinaan terhadap peserta Pemilu 1 kasus.

Berita Lainnya
×
tekid