sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MA tolak gugatan Prabowo-Sandi soal pilpres

Terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 27 Jun 2019 09:58 WIB
MA tolak gugatan Prabowo-Sandi soal pilpres

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah, mengungkapkan gugatan pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tak diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam pertimbangan putusannya, MA menilai gugatan BPN Prabowo-Sandi bukanlah objek Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).

“Inti pertimbangan putusan menyatakan objek yang dimohonkan bukan objek PAP di MA,” kata Abdullah di Jakarta.

Jika ada gugatan yang datang ke MA terkait pilpres, Abdullah menjelaskan, itu seharusnya dilakukan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden yang didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang menyatakan paslon terdiskualifikasi itu terbukti melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Sehingga seharusnya pemohon PAP adalah Calon Presiden dan Wakil yang kena diskualifikasi," ujar Abdullah.

Namun, dalam perkara yang diajukan BPN Prabowo-Sandi, pihak pemohon bukanlah calon presiden dan wakil presiden. Sebab, pihak pemohon adalah Ketua BPN Prabowo-Sandi, Jenderal (Purn) Djoko Santoso.

Selain itu, alasan MA tak menerima gugatan tersebut karena objek yang diperkarakan bukanlah keputusan KPU, melainkan putusan Bawaslu yang menyatakan permohonan adanya TSM tidak diterima.

“Dengan demikian MA tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan dinyatakan tidak diterima (Niet Onvankelijke verklaard),” ujar Abdullah.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung bernomor MA RI No. 1/P/PAP/2019 itu menunjukkan bahwa terdapat syarat formil yang belum dilengkapi pemohon, atau permohonan diajukan oleh pemohon namun sudah melewati tenggat waktu.

Sponsored

Pihak BPN Prabowo-Sandi mengajukan permohonan sengketa proses pemilihan presiden atau Pilpres 2019 kepada Mahkamah Agung, setelah permohonannya untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma’ruf Amin ditolak oleh Bawaslu.

Dalam perkara yang diajukan ke MA ini, BPN Prabowo-Sandi menjadikan Bawaslu sebagai pihak tergugat, terkait dengan putusannya yang bernomor 01/LP/PP/ADM.TSM/RI/00.00/V/2019 pada tanggal 15 Mei 2019.

Dalam permohonannya, BPN mendalilkan adanya kecurangan dalam Pemilu Presiden 2019 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid