sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Hadapi gugatan di MK, KPU siapkan 100 kontainer alat bukti 

KPU mengakui sejumlah gugatan muncul karena keterbatasan dan kendala aturan.

Eka Setiyaningsih
Eka Setiyaningsih Senin, 15 Jul 2019 14:44 WIB
Hadapi gugatan di MK, KPU siapkan 100 kontainer alat bukti 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyiapkan 100 kontainer alat bukti untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut komisioner KPU Hasyim Ashari, berkas-berkas dalam kontainer merupakan jawaban atas 260 perkara sengketa Pileg 2019. 

"Kontainer maksudnya kotak, ya. Bukan truk. Jadi, kontainer itu maksudnya boks dokumen. Alat bukti berupa dokumen yang kami sampaikan tergantung dalil pemohon dan juga untuk memperkuat jawaban kami sebagai termohon," ujar Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Senin (15/7).

Hasyim mengatakan, tak semua dokumen terkait hasil Pileg 2019 yang digugat diboyong KPU ke MK. "Enggak bisa kemudian semuanya dibawa. Untuk apa? Jadi, membawa alat bukti yang relevan saja," imbuhnya. 

Hasyim mengaku telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan di persidangan MK. Namun, ia belum bersedia merinci jumlah dan identitas para saksi. "Alat bukti berupa saksi lihat pemeriksaan ke depan," ujarnya.

Sponsored

Diakui Hasyim, sejumlah gugatan diajukan para pemohon lantaran KPU tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) oleh KPU. Menurut dia, banyak keputusan KPU yang tidak bisa dijalankan karena berbagai keterbatasan dan kendala aturan. 

"Misalnya rekomendasi PSU (pemungutan suara ulang). Undang-undang menyediakan waktu sampai 10 hari setelah hari pemungutan suara. Pemungutan suara 17 April, PSU 27 April. Banyak perkara di Papua itu rekomendasi baru disampaikan tanggal 26 (April)," ujar dia. 

Berita Lainnya
×
tekid