sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK ungkap paslon 02 tak pernah lapor pelanggaran TSM ke Bawaslu

MK akan menyelesaikan perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang seperti Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Kamis, 27 Jun 2019 16:27 WIB
MK ungkap paslon 02 tak pernah lapor pelanggaran TSM ke Bawaslu

Anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi, Sitompul Manahan, mengungkap bahwa pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, tak pernah melaporkan adanya pelanggaran administratif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Menurut Manahan, berdasarkan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018, bahwa yang menjadi objek pelanggaran administratif TSM merupakan kewenangan Bawaslu. Adapun kewenangan MK hanya sebatas mengadili perselisihan hasil penghitungan suara Pemilu Presiden atau Pilpres 2019.

Meskipun begitu, kata Manahan, MK akan membuka peluang penyelesaian perkara TSM jika lembaga yang memiliki wewenang seperti Bawaslu tidak menjalankan kewenangannya. Karena gugatan TSM tidak pernah diajukan Prabowo-Sandi ke Bawaslu, MK tidak bisa melanjutkan perkara yang diajukan pihak paslon 02 tersebut.

“Dengan demikian persoalan yang harus dipertimbangkan apakah Mahkamah berwenang mengadili masalah TSM dan mendiskualifikasi? Jawaban persoalan tersebut sangat penting, namun itu kewenangannya diberikan kepada lembaga lain di luar Mahkamah,” kata Manahan saat mendapatkan giliran membacakan putusan sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, (27/6).

Lebih lanjut, Manahan menambahkan, ketika pihaknya mengonfirmasi ke Bawaslu ternyata pasangan Prabowo-Sandi tidak pernah melaporkan pengaduan tersebut kepada Bawaslu. “Dapat disimpulkan dalil tentang pelanggaran TSM ada di Bawaslu, namun nyatanya persoalan itu tidak pernah ada pengaduan," tuturnya.

“Oleh karena proposisi argumentasi pemohon keliru, maka konklusi itu pelanggaran azas jujur dan adil dan azas demokrasi menjadi keliru."  

Menurut Manahan, Bawaslu dan MK tunduk pada hukum acara yang berbeda. MK, disebut Manahan, harus memutus norma konstitusionalitas merujuk pada UU Pemilu ketika lembaga yang berwenang tidak melaksanakan kewenangannya. 

Sementara itu, hakim Aswanto mengatakan, pihkanya mendapati fakta-fakta selain dalil pemohon tak pernah dilaporkan. Bawaslu juga tidak pernah menerima laporan atau pun mendapat temuan pelanggaran secara TSM tersebut. 

Sponsored

Fakta selanjutnya, Bawaslu menemukan persoalan lain. Namun, hal tersebut sudah ditindaklanjuti. Kemudian fakta berikutnya, MK tak menemukan Bawaslu tak melaksanakan kewenangannya sesuai peraturan yang berlaku.

“Dengan demikian Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat TSM tidak beralasan menurut hukum,” kata Aswanto.

 

Berita Lainnya
×
tekid