sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ICW ingatkan bekas koruptor dilarang maju pilkada

Pilkada 2020 rencananya dilaksanakan 9 Desember di 270 daerah.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 30 Jul 2020 15:29 WIB
ICW ingatkan bekas koruptor dilarang maju pilkada

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengingatkan, bekas koruptor dilarang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ini berlandaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019. 

"Mantan narapidana korupsi dilarang maju dalam pilkada lewat putusan MK Desember 2019 lalu," ujar peneliti ICW, Egi Primayogha, dalam keterangannya, Kamis (30/7).

Dalam putusan itu, MK menyatakan, bekas terpidana korupsi diharuskan menunggu hingga lima tahun setelah menjalani pidana pokoknya. Putusan tersebut bentuk pengabulan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang digugat ICW dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Pelarangan ini juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1 tahun 2020. Isinya, seluruh mantan narapidana korupsi untuk berpartisipasi sebagai kandidat pilkada.

Karenanya, ICW mengajak seluruh pihak untuk mematuhi ketentuan tersebut dengan menghentikan langkah koruptor maju sebagai calon kepala daerah. Partai politik, salah satunya.

"Partai politik tidak boleh mengusung mantan narapidana korupsi. Penyelenggara pemilu harus ikut patuh dan berhati-hati dalam memeriksa berkas pencalonan. Warga sebagai pemilih juga harus ikut mengawasi untuk memastikan koruptor tidak maju sebagai calon kepala daerah," urai Egi.

Menurutnya, pelarangan koruptor untuk maju pilkada adalah hal penting. Pasalnya, sosok kepala daerah hatus berintegritas dan berkapasitas.

"Pilkada sebagai proses menentukan pemimpin harus dapat memastikan terpilihnya pemimpin yang berkualitas. Jika mantan napi korupsi maju sebagai calon kepala daerah, maka cita-cita itu akan tercoreng," tutup Egi.

Sponsored

Pilkada 2020 rencananya berlangsung 9 Desember. Akan dilaksanakan di 270 daerah mencakup sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid