sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jabar dan Sumut terbanyak serangan fajar politik uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan.

Sukirno
Sukirno Rabu, 17 Apr 2019 00:26 WIB
Jabar dan Sumut terbanyak serangan fajar politik uang

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemukan 25 kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh peserta Pemilu maupun tim pemenangan selama masa tenang kampanye pada 14 hingga 16 April.

"Sampai hari ini, sejak hari Minggu, Senin dan Selasa, pengawas Pemilu telah menangkap 25 kasus politik uang," ujar Komisioner Bawaslu, Muhammad Afifudin, di kantor Bawaslu RI, Selasa (16/4).

Afif mengatakan, 25 kasus tangkap tangan politik uang itu tersebar di 13 provinsi. Jawa Barat dan Sumatera Utara menjadi lokasi yang paling banyak ditemukan praktik haram tersebut.

"Tangkapan terbanyak di Jawa Barat lima kasus dan Sumatera Utara lima kasus," ungkapnya.

Penemuan itu, kata Afif, berdasarkan hasil patroli pengawas pemilu di tingkat daerah. Panwaslu berhasil menemukan dan memproses 22 kasus, sementara tiga laporan lain berasal dari kepolisian.

Menurut dia, barang bukti yang berhasil diamankan seperti pemberian uang, deterjen, hingga sembako. Temuan uang paling banyak ditemukan di wilayah Karo Sumatera Utara dengan total uang mencapai Rp190 juta.

"Lokasi politik uang di rumah penduduk dan tempat keramaian seperti pusat perbelanjaan," kata dia.

Selain dilakukan oleh peserta dan tim pemenangan Pemilu, Bawaslu juga menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tapin, Kalimantan Selatan.

Sponsored

Oknum petugas dari KPPS itu diduga telah memberikan uang saat membagikan formulir C6 atau undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Saat itu, oknum petugas KPPS memberikan kartu nama seorang caleg beserta uang Rp100.000.

"Ini dugaan pelanggaran politik uang. Subjek hukum akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku. Harapan kami meskipun orientasi politik uang adalah pencegahan dan pengawasan, tapi dalam prosesnya apabila menemukan kejadian di lapangan langsung kami proses," kata dia.

Seluruh temuan Bawaslu ini akan dibahas dalam rapat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu). Apabila terbukti memenuhi unsur pelanggaran pidana atau adminitrasi Pemilu, maka Bawaslu akan langsung melakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Ancaman sanksi atas ketentuan 523 ayat 3 setiap pelaksana dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan uang kepada pemilih dipidana 4 tahun dan denda Rp48 juta," tegasnya.

Amankan 80 amplop

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan barang bukti yang diamankan dalam penangkapan terduga pelaku politik uang oleh petugas Bawaslu dan Polisi di Posko Pemenangan M Taufik dari Partai Gerindra di Warakas, Jakarta Utara, adalah 80 amplop yang masing-masing berisi uang Rp500.000.

"Kebetulan kami juga ada di situ, kami hitung di sana, jumlahnya 80 amplop, masing-masing amplop isinya Rp500.000," kata Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara.

Kapolres Jakarta Utara itu mengatakan pihaknya mendapat mendapat informasi dari masyarakat mengenai rencana pengumpulan elite-elite masyarakat yang dilakukan oleh peserta pemilu.

"Kalau di UU No.17/2017 di masa tenang jangan ada kegiatan seperti itu kan. Laporan itu diteruksan ke Bawaslu kemudian didalami, sehingga turunlah bersama-sama," ujarnya.

Dijelaskan Budhi, pihaknya berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawasalu dan Kejaksaan dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Jadi di masa tenang ini kita sudah komitmen. Gakkumdu itu terdiri atas tiga instansi, Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan," tambahnya.

Meski demikian, Budhi menegaskan seluruh proses pemeriksaan hingga administrasi dilaksanakan oleh petugas dari Bawaslu, namun pemeriksaan digelar di Mapolres Jakarta Utara karena alasan keamanan.

"Ya kita sebagai aparat keamanan boleh dong. Ini kan kepolisian milik umum, jadi ini masalah teknis saja, yang penting semuanya pelaksanaan dari Gakkumdu semua," ujarnya.

Kapolres Jakarta Utara itu juga mengatakan terduga tidak ditahan karena proses yang masih dalam tahap penyelidikan. (Ant).

Berita Lainnya
×
tekid