sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jokowi-Ma'ruf lebih banyak terima sumbangan dana tak jelas

Ada 18 penyumbang tak jelas untuk pasangan Jokowi-Ma'ruf. Sementara Prabowo-Sandi berjumlah 12 penyumbang.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Senin, 21 Jan 2019 15:46 WIB
Jokowi-Ma'ruf lebih banyak terima sumbangan dana tak jelas

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dari nomor urut 01, Joko Widodo dan KH Ma’ruf Amin, ternyata lebih banyak menerima dana kampanye tak jelas untuk Pemilu 2019, ketimbang lawannya Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Ini terungkap setelah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melaporkan terkait penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdarasarkan data JPPR, terdapat 18 penyumbang tanpa identitas yang diberikan kepada pasangan Jokowi-Ma’ruf. Sementara itu, pasangan Prabowo-Sandiaga menerima sumbangan yang berasal dari 12 sumber tak jelas lantaran tak dicantumkan identitasnya. Dari temuan itu, JPPR telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Nomor urut 01 Jokowi- Ma'ruf ada sekitar 18 penyumbang perseorangan dengan tidak ada identitas. Untuk pasangan calon nomor 02 Prabowo- Sandi ada sekitar 12 penyumpang perseorangan yang tidak jelas identitasnya,” kata Manajer Pemantau JPPR, Alwan Ola Riantoby, di Jakarta pada Senin, (21/1).

Ola menjelaskan, temuan sumbangan tak jelas kepada kedua paslon itu berdasarkan hasil pemantauan pihaknya terhadap dokumen LPSDK yang telah dianalisis, kemudian diunggah oleh peserta pemilu ke website KPU. Selain individu, JPPR juga menemukan penyumbang tak jelas identitasnya yang berasal dari sebuah kelompok untuk paslon nomor urut 02. 

“Ada dua kelompok yang identitasnya atau perusahaan tidak jelas untuk menyumbang di pasangan calon nomor 02 (Prabowo- Sandi),” ujar Alwan.

Tak hanya sumbangan dana kampanye, JPPR juga menyoroti format LPSDK yang disediakan KPU. Menurut JPPR, format laporan tersebut belum memenuhi aspek transparansi, sehingga menyulitkan pemantau dalam melakukan investigasi.

“Format LPSDK di pemilu 2019 ini hanya mencantumkan nama saja. Tetapi juga, dalam laporan pasangan calon nomor 01 dan nomor 02 tidak menyebut siapa namanya. Karena itu, kami kesulitan melakukan investigasi,” ucapnya.

Melanggar Aturan

Sponsored

Padahal, lanjut Alwan, jika merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 34 Tahun 2018, penyumbang harus mencantumkan identitasnya seperti, NPWP, KTP, dan alamat. Tidak seperti saat ini yang formatnya tidak ada lampiran identitas apa pun bagi penyumbangnya. 

"Tentunya, hal itu bertentangan dengan Pasal 335 Ayat 4 UU No7. Kondisi ini tentu menyulitkan masyarakat (pemilih) dalam melakukan investigasi lapangan terhadap sumbangan dana kampanye," katanya.

Selain itu, merujuk pada perintah UU No 7 Tahun 2019 yang terdapat pada Pasal 497, setiap orang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

Serta Pasal 496, yang  menegaskan bahwa peserta pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3). Serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Karena itu, dapat dipastikan baik Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandi diduga melakukan pelanggaran terkait identitas penyumbang dana kampanye. Menurut Alwan, ketidakbenaran laporan tersebut mengindikasikan kedua pasangan calon semakin tidak berintegritas. 

“Kami berharap bahwa kebenaran atas dasar laporan harus dimulai dari sekarang,” katanya.  

Lebih lanjut, Alwan mengatakan, adapun jumlah uang yang disumbangkan kepada kedua paslon memang jumlahnya tidak terlalu banyak. Yakni, hanya berada di kisaran Rp20 juta sampai Rp50 juta. 

“Tapi, kebenaran penyumbang itu yang perlu kami lihat,” kata Alwan.

Berita Lainnya
×
tekid