sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Jurus KPU antisipasi peningkatan golput

Menguatnya fenomena golongan putih alias golput pada Pemilu 2019 seperti diproyeksi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan diantisipasi KPU.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Selasa, 19 Mar 2019 22:55 WIB
Jurus KPU antisipasi peningkatan golput

Menguatnya fenomena golongan putih alias golput pada Pemilu 2019 seperti diproyeksi Lingkaran Survei Indonesia (LSI) akan diantisipasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan pihaknya terus membenahi daftar pemilih tetap (DPT) agar jumlah golput semakin berkurang

"DPT nya kami rapikan, kegandaannya kami minimalisir. Kan seringkali jumlah pemilih melambung karena kegandaannya banyak, kalau kegandaannya dikurangi, berarti pemilih yang dianggap tidak menggunakan hak pilihnya berkurang," ucap Pramono di Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/3). 

Selanjutnya, untuk mengantisipasi banyaknya golput, KPU terus menyosialisasikan secara masif soal Pemilu 2019.

"Kami lihat masa kampanye (rapat umum terbuka) 21 hari nanti bisa mendorong keterlibatan pemilih, makin tertarik menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2019 nanti," katanya.

Salah satu faktor tingginya angka golput, yakni karena sulitnya melakukan pindah memilih, yang membuat masyarakat enggan mengurus administrasi pindah memilih.

"Itu kan bukan KPU yang mau, tetapi Undang-undang. Undang-undang kan membatasi proses pindah memilih itu 30 hari sebelum hari H. Kalau, 2014 lalu, pindah memilih sampai hari H masih boleh. Nah, kalau sekarang Undang-undang yang membatasi, bukan peraturan KPU," imbuhnya.

Menurut Pramono, UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan batas mengurus pindah memilih itu 30 hari sebelum hari H. 

Sponsored

Selanjutnya, kata Pramono, ada pasal lain yang mengatur soal ketentuan pindah memilih. Misalnya, pindah memilih antar provinsi, pemilih hanya dapat satu suara surat Pilpres. 

Contoh lainnya, soal pindah memilih dalam satu provinsi, kalau antar kota misalnya hanya dapat tiga atau dua surat suara yaitu surat suara presiden dengan DPD atau presiden, DPD dan DPR RI. "Jadi aturan aturan seperti ini yang agak menyulitkan KPU secara teknis," katanya. 

Untuk mengantisipasi hal itu, KPU menunggu hasil putusan MK soal pindah memilih. "Kami bisa berharap dengan putus MK ini, memberi banyak kemudahan bagi KPU untuk memastikan bahwa warga negara tidak kehilangan hak pilih, hanya karena hal yang sifatnya administratif," katanya.

Undang menteri

Sementara itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf akan mempertahankan agar menteri tetap diundang dalam pelaksanaan debat keempat. Direktur Program TKN Aria Bima menegaskan para menteri yang diundang pastinya dapat memposisikan dirinya sebagai pendukung atau sebagai menteri.

"Saya masih akan mempertanyakan (kenapa menteri tidak diundang). Jangan sampai kemudian kekanak-kanakan mengundang menteri kemudian dikaitkan sebagai suatu keuntungan bagi paslon 01," kata Aria Bima di Gedung KPU RI.

Menurut Aria, mengaitkan latar belakang menteri yang berasal dari pendukung 01 itu adalah sikap yang tidak dewasa. Pasalnya, menteri yang diundang kapasitasnya sebagai pejabat negara, bukan bagian dari timses salah satu paslon.

Apalagi, sambungnya, undangan debat kepada menteri tidak hanya terjadi dalam debat kali ini saja. "Yang jelas bagaimana menteri-menteri yang diundang bisa menempatkan peran yang tepat, di situ posisinya seperti apa. Termasuk ketua DPR, pimpinan MPR," katanya.

Aria menegaskan tetap akan bertanya perihal tidak diundangnya menteri dalam debat keempat yang bertema ideologi, pemerintahan, pertahanan, keamanan, serta hubungan internasional. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid menyebut debat keempat memungkinkan untuk tidak mengundang menteri.

"Untuk debat keempat kemungkinan ditiadakan (mengundang menteri). Jadi, KPU untuk debat keempat nanti akan lebih mengutamakan mengundang perguruan tinggi atau kelompok-kelompok masyarakat yang memiliki kaitan langsung dengan tema debat berikutnya," katanya.

Sementara itu, Direktur Relawan Badan Pemenangan (BPN) Ferry Mursidan Baldan mengatakan menteri yang diundang dalam debat hanya menteri terkait tema debat.

"Menteri yang diundang terkait dengan tema saja, kalau menteri-menteri yang lain, yang tidak berkaitannya biarkan saja menjadi bagian yang diundang oleh tim kampanye," ucap Ferry.

Berita Lainnya
×
tekid