sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketua MK jamin hakim independen

Anwar mengatakan hakim MK yang berjumlah 9 orang bisa menjaga independensinya. Ia pun menjamin hal tersebut 100%.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 24 Mei 2019 09:00 WIB
Ketua MK jamin hakim independen

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan ada pihak yang ingin mencoba mengganggu independensi para hakim dalam menangani persoalan sengketa hasil pemilihan umum atau Pemilu 2019. Ia menjamin seluruh hakim konstitusi tak akan terpengaruh dalam mengadili dan memutus perkara terkait pemilu.

“Meskipun ada pihak yang akan mencoba mengganggu independensi para hakim, kami meyakini seluruh hakim konstitusi tidak akan terganggu. Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar. Yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi," kata Anwar di Jakarta, Jumat (24/5).

Anwar meyakini hakim MK yang berjumlah 9 orang bisa menjaga independensinya. Ia pun menjamin hal tersebut 100%. Menurut dia, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK.

"Bisa dilihat bagaimana pendapat dan putusan kami dalam perkara-perkara yang sudah diputus," ujar Anwar.

Mahkamah Konstitusi sebelumnya mengumumkan ada 11 tahap dalam menangani perkara Pemilu 2019, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan. Tahapan-tahapan tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilu 2019.

Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.

Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon. Kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon. Lalu pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 1 Juli.

Tahap kelima adalah penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.

Sponsored

Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.

Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.

Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus. Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.

Berita Lainnya
×
tekid