sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ketum PA 212 resmi tersangka

Slamet diduga melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 11 Feb 2019 14:01 WIB
Ketum PA 212 resmi tersangka

Polri menetapkan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif sebagai tersangka tindak pidana pemilu di wilayah Surakarta, Jawa Tengah. Slamet diduga melanggar pasal 492 dan 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu (UU Pemilu).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan perkara yang menimpa Slamet telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu dan diserahkan prosesnya kepada Polda Jateng. Slamet dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada 13 Februari 2019. 

"Baru tahap pemanggilan dan meminta klarifikasi peristiwa tersebut," ujar Dedi kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/2).

Dijelaskan Dedi, Polri telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu sebelum menetapkan Slamet sebagai tersangka. Slamet dijerat karena berkampanye di luar jadwal. "Berdasarkan data Gakkumdu itu berdasarkan laporan tanggal 6 Februari 2019 dan statusnya sidik," imbuhnya. 

Slamet ditetapkan sebagai tersangka karena berorasi dalam acara Tabligh Akbar PA 212 Solo Raya, di Jalan Slamet Riyadi, depan kantor BCA KCU Solo-Slamet Riyadi, Gladak, Pasar Kliwon, Surakarta, Minggu (13/1) lalu. 

Dalam orasi tersebut, Slamet sekaligus mengampanyekan paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandi. Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf kemudian melaporkan Slamet atas dugaan pelanggaran pemilu karena berkampanye di luar jadwal. 

Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ahmad Muzani menyebut penetapan Slamet sebagai tersangka merupakan bukti  penegakan hukum tebang pilih. Pasalnya, itu bukan kali pertama pendukung Prabowo-Sandi dikriminalisasi. 

"Sebelumnya kan ada Ahmad Dhani. Mungkin nanti siapa lagi dan seterusnya. Sementara mereka sepertinya timnya baik-baik, bersih-bersih, tidak ada kesalahan. Bukan ketimpangan lagi, itu namanya sudah berat sebelah," ujar Muzani. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid