sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM minta pelaksanaan tahapan pilkada ditunda

Penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. 

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 11 Sep 2020 17:47 WIB
Komnas HAM minta pelaksanaan tahapan pilkada ditunda

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta KPU, pemerintah, dan DPR menunda pelaksanaan tahapan pilkada lanjutan. Penundaan pelaksanaan dilakukan sampai situasi kedaruratan kesehatan akibat Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan berdasarkan data epidemiologi yang terpercaya.

“Penundaan tahapan pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat. Selain itu, bila tetap dilaksanakan tahapan selanjutnya dikhawatirkan akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19 semakin nyata. Dari segi hak asasi manusia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak,” ujar Ketua Tim Pilkada Komisioner Komnas HAM Hairansyah dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9).

Pemaksaan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 bakal melanggar hak untuk hidup yang telah dijamin dalam Pasal 28 A UUD 1945; Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Politik yang menegaskan keabsolutannya untuk tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, termasuk kondisi darurat.

Dis isi lain, juga melanggar hak atas kesehatan yang fundamental right turut memengaruhi kualitas kehidupan dan perkembangan peradaban suatu bangsa. Sehingga tidak dapat diremehkan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan ini. Hak atas kesehatan pun telah ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang diratifikasi dengan UU No. 11 Tahun 2005, serta UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sponsored

Lalu turut pula melanggar hak atas rasa aman yang menekankan kewajiban pemerintah terkait pemberian jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, hak miliknya, dan dari ancaman terhadap ketakutan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Kewajiban pemerintah tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Hairansyah mengatakan, pemerintah dituntut melindungi hak atas rasa aman warga negara yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pilkada.

“Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh UN tentang Policy Brief on Election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting, namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik (human security) dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” ucapnya.

Berita Lainnya
×
tekid