sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korban meninggal bertambah, UU Pemilu perlu direvisi

144 orang yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu meninggal akibat kelelahan menjalankan tugas.

Armidis
Armidis Rabu, 24 Apr 2019 20:21 WIB
Korban meninggal bertambah, UU Pemilu perlu direvisi

Banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia setelah menjalankan tugas di Pemilu 2019, dinilai dapat menjadi momentum untuk melakukan revisi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Saat ini, lebih dari 100 orang penyelenggara pemilu di berbagai wilayah dinyatakan meninggal usai menjalankan tugasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD berharap, revisi UU Pemilu dapat dilakukan di awal masa kerja DPR RI periode 2019-2024.

"Saya usul ini bisa dibahas pada tahun pertama mumpung masih jernih, karena ini kan sudah banyak yang meninggal," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD di kantor KPU Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (24/4).

Menurut Mahfud, pelaksanaan revisi mesti dikebut sejak awal masa persidangan di DPR, untuk menekan munculnya intervensi dan tudingan keberpihakan terhadap KPU. Jika pembahasan revisi dilakukan berdekatan dengan pelaksanaan pemilu selanjutnya, intervensi dan dugaan ketidaknetralan akan semakin rawan terjadi.

"Kalau sudah masuk tahun ketiga atau keempat seperti yang lalu. KPU sudah terbentuk UU belum jadi, tawar menawar pasti terjadi di situ," kata dia.

Terkait dengan frasa "pemilu serentak", Mahfud membuka kemungkinan penafsiran baru. Dia mengatakan, pelaksanaannya bisa saja tidak dilakukan dalam satu hari.

Meski tetap menggunakan frasa "pemilu serentak", pelaksanaannya bisa dilakukan lebih dari satu hari, atau tenaga di TPS dipisah untuk mengurangi beban kerja berlebihan. 

"Kita evaluasi kembali," katanya.

Sponsored

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting mengatakan, jumlah pelaksana pemilu yang meninggal dunia tercatat sebanyak 144 orang. Selain itu, sebanyak 883 orang lainnya jatuh sakit karena menjalankan tugas.

Sebagai bentuk tanggung jawab, KPU sudah mengoordinasikan kejadian tersebut dengan Kementerian Keuangan. KPU sudah membahas besaran santunan yang akan diberikan kepada keluarga korban.

"Mudah mudahan hasil pembahasan dua hari tersebut bisa menemukan nominal santuan yang pantas kepada teman kita yang telah menjalankan tugasnya," ucap Evi.

Wakil Ketua MPR RI Mahyudin juga menyoroti banyaknya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia akibat menjalankan tugasnya. Menurutnya, hal ini harus menjadi bahan evaluasi agar tidak kembali terjadi pada pelaksanaan pemilu selanjutnya.

Menurutnya, penyebab meninggalnya para petugas pelaksana di TPS adalah besarnya beban kerja yang menyebabkan mereka kelelahan. Mahyudin menyesalkan terjadinya fenomena ini. 

"Itu kejadian yang sangat membuat miris dan kita sesalkan. Karena ribetnya pemilu kita, itu mengakibatkan kerja-kerja dari KPPS-KPPS luar biasa berat. Hal tersebut menjadi catatan sangat penting bagi KPU, bagaimana mengolah satu sistem pelaksanaan pemilu yang efisien, mudah, dan cepat, tapi tetap mengusung prinsip jurdil," ujarnya. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid