sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPPS layani penyintas Covid-19, DPR: Tidak perlu khawatir

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 72 PKPU 6/2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 04 Des 2020 09:26 WIB
KPPS layani penyintas Covid-19, DPR: Tidak perlu khawatir

Anggota Komisi IX DPR, Netty Prasetiyani Aher, menilai, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020, terutama Pasal 72, menjamin keselamatan dan keamanan para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melayani pemilih positif Covid-19 dan menjalani swakarantina.

"Pasal 72 yang terdiri dari 4 ayat di PKPU 6 Tahun 2020 sudah memastikan keamanan petugas KPPS. Aturan tersebut antara lain, harus berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan Gugus Tugas, memastikan kelengkapan sarana dan prasarana, hingga keharusan memakai APD (alat pelindung diri)," katanya saat dihubungi Alinea, Jumat (4/12).

Karenanya, Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini berpendapat, tidak ada yang perlu dikhawatirkan tentang potensi penularan Covid-19 terhadap anggota KPPS. Publik disarankan mengawal agar implementasi aturan itu berjalan baik.

"Dengan demikian, menurut saya, kita tidak perlu khawatir soal keamanan petugas KPPS. Kita tinggal memastikan bahwa implementasi peraturan-peraturan itu berjalan dengan baik agar tidak terjadi lonjakan kasus," tuturnya.

Dia menegaskan, pemilihan suara pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 merupakan hak setiap rakyat yang memenuhi persyaratan undang-undang. Oleh sebab itu, negara harus memastikan setiap pemilih dapat menerima haknya dengan baik.

"Para penyintas Covid-19 pun harus dijamin hak pilihnya dan diberikan fasilitas agar tetap bisa menjalankan hak tersebut. Misalnya, dengan cara didatangi langsung oleh petugas KPPS sebagaimana yang diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020," papar Netty.

Sebagai informasi, para pemilih yang positif Covid-19 dan menjalani isolasi mandiri tetap bisa menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pilkada 2020. Hal itu tertuang dalam Pasal 72 PKPU Nomor 6 Tahun 2020. Bagi pemilih yang menjadi penyintas Covid-19, dapat menggunakan hak pilih di TPS yang dekat dengan rumah sakit, sebagaimana bunyi Pasal 72 ayat (1).

Sementara bagi pemilih yang sedang menjalani swakarantina dan tidak mampu mendatangi TPS, akan dilayani hak pilihnya oleh petugas KPPS.

Sponsored

"Bagi pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan dipastikan tidak dapat mendatangi TPS untuk memberikan hak pilihnya, KPPS dapat melayani hak pilihnya dengan cara mendatangi pemilih tersebut dengan persetujuan saksi dan Panwaslu kelurahan/desa atau Pengawas TPS, dengan mengutamakan kerahasiaan pemilih," demikian bunyi Pasal 73 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2020.

Para petugas diwajibkan menggunakan APD dan menaati protokol kesehatan selama memberi pelayanan tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid