sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU batasi jumlah massa kegiatan Pilkada 2020

Suatu kegiatan paling banyak diikuti 100 peserta, seperti kampanye terbuka tingkat provinsi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Selasa, 08 Sep 2020 14:54 WIB
KPU batasi jumlah massa kegiatan Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membatasi jumlah massa yang diizinkan mengikuti kampanye terbuka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Pun demikian dengan frekuensi kegiatannya.

"Kalau rapat umum kita batasi paling banyak 100 orang," ujar Ketua KPU, Arief Budiman, usai rapat terbatas yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (8/9).

Untuk kampanye terbuka oleh calon gubernur-wakil gubernur, maksimal hanya dua kali. Sedangkan tingkat kabupaten/kota hanya satu kegiatan.

"Selebihnya, kehadiran dapat dilakukan secara daring, tetapi kehadiran fisik hanya dihadiri 100 orang," tutur Arief.

Terkait rapat terbatas, pertemuan hanya diperbolehkan dihadiri 50 orang. Sisanya mengikuti secara daring.

Jumlah serupa bagi peserta debat publik dalam satu ruangan. Mereka adalah total keseluruhan tim pasangan calon (paslon).

"Kalau ada dua pasangan calon, maka jatah maksimal 50 itu harus dibagi dua kontestan. Kalau ada tiga, 50 orang itu dibagi ke dalam tiga pasangan calon," ucapnya.

Di sisi lain, Arief mengungkapkan, jumlah paslon di setiap daerah beragam. Berdasarkan data KPU, terdapat paslon tunggal di 28 daerah dan 11 daerah masing-masing lima paslon. "Selebihnya terdistribusi ke daerah yang ada dua pasangan calon, tiga, dan empat pasangan calon."

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid