sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU berencana terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020

DPR menilai e-Rekap tak bisa diterapkan di semua daerah.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Senin, 08 Jul 2019 13:56 WIB
KPU berencana terapkan e-Rekap pada Pilkada 2020

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengatakan pihaknya berencana menggunakan sistem rekapitulasi suara secara elektronik atau e-Rekap pada gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal tersebut disampaikan Arief saat akan mengikuti rapat dengar pendapat bersama anggota parlemen.

“Rapat ini akan membahas soal e-rekap yang rencananya ingin dicoba pada Pilkada Serentak. Dengan e-rekap ini, diharapkan bisa makin membuat pemilu kita lebih efektif dan efisien, baik dari segi waktu dan anggarannya,” kata Arief di Jakarta pada Senin (8/7).

Selain membahas penggunaan e-Rekap, kata Arief, rapat kali ini juga akan membahas beberapa hal terkait persiapan Pilkada Serentak 2020. Itu mulai dari jadwal, penganggaran, sampai kesiapan logistik di daerah yang menyelenggarakan pilkada.

Arief menjelaskan, rapat bersama anggota dewan ini penting KPU selaku penyelenggara pilkada dan peserta pemilu. Bagi peserta, rapat soal pilkada ini penting agar bisa merancang persiapan dari jauh-jauh hari.

“Jadi bisa tahu, kapan harus melakukan rapat internal, kapan harus berkoalisi, kapan harus menentukan kandidatnya,” ujarnya. 

Sedangkan bagi KPU, Arief mengatakan, juga penting untuk membuat atau menyusun rencana kegiatan dan penyusunan anggaran. “Kapan anggaran harus mulai tersedia, ini penting juga bagi pemerintah daerah. Jadi dia bisa penting juga bagi aparat keamanan, jadi tahapan ini akan menentukan banyak hal termasuk produksi logistik dan lain-lain,” katanya. 

Menanggapi penggunaan e-Rekap pada Pilkada 2020, Wakil Ketua Komisi II, Herman Khaeron, mengatakan e-rekap tidak bisa diterapkan di semua daerah. Pasalnya, hal itu sangat tergantung dari sarana dan prasarana para otoritas di daerah.

"Jadi, kalau belum mampu ya jangan. Tapi kalau sarana sudah siap, kemampuannya sudah siap, dan siap untuk diaudit oleh siapa pun secara terbuka dan kemudian hasilnya dapat dipertanggungjawabkan, why not?," kata Herman. 

Sponsored

Lebih lanjut, Herman mengatakan, dalam rapat dengan penyelenggara pemilu ini, nantinya akan membahas perihal anggaran yang dikeluarkan untuk pilkada dan menentukan pihak yang berwenang menyiapkan anggarannya.

"Jadi, apakah nanti akan tetap dibiayai oleh masing-masing pemerintah daerah, karena juga situasinya menjadi variatif, tergantung bagaimana atensi dari pemerintah daerah, apakah kita akan standarisasi ataukah nanti penganggaran ini juga akan dilakukan oleh pusat," kata Herman. 

Sementara Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan rencananya Pilkada Serentak 2020 akan diselenggarakan pada 23 September. Pilkada ini akan berlangsung secara serentak di 270 Provinsi Kabupaten/Kota dan diprediksi akan melibatkan lebih kurang 107,531,640 pemilih.

"Ini baru perkiraan dari saat ini, kedepan tentunya bisa saja berubah seiring dinamika, ada yang meninggal ada yang berpindah, ada yang masuk TNI-Polri dan juga ada yang pensiun dari TNI-Polri.Tapi perkiraan kami demikian," ujar Zudan.

Berita Lainnya
×
tekid