sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU berkukuh coret Oesman Sapta

KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) saat mencoret nama OSO.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 16 Jan 2019 14:31 WIB
KPU berkukuh coret Oesman Sapta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berkukuh tidak akan memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019. Komisioner KPU Ihlam Saputra mengatakan, OSO harus mundur dulu dari posisinya sebagai pengurus parpol jika ingin namanya dicatat di DCT. 

"Prinsipnya tetap sama keputusan kita kemarin. Bahwa kalau ingin kemudian OSO masuk ke dalam DCT maka harus mengundurkan diri terlebih dahulu," ujar Ilham kepada wartawan di Gedung KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (16/1). 

Sebelumnya, Bawaslu meminta KPU segera memasukkan nama OSO ke dalam DCT sebagaimana putusan Bawaslu, beberapa waktu lalu. Putusan Bawaslu itu memperbolehkan OSO memegang jabatan sebagai Ketum Hanura selama pemilu berlangsung, namun mewajibkannya mundur jika terpilih sebagai anggota DPD RI. 

Ilham menegaskan, KPU berpandangan pengunduran diri OSO seharusnya dilakukan sebelum namanya masuk dalam DCT bukan sesudahnya. Sikap KPU, kata Ilham, telah disampaikan kepada Bawaslu dan pihak OSO.

"Semangat kita berpedoman pada putusan MK (Mahkamah Konstitusi). Kita memberikan kesempatan pada Pak OSO untuk menyerahkan surat pengunduran diri ke KPU," katanya. 

Sengketa administratif yang diajukan OSO bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. 

Surat KPU dianggap OSO bertentangan dengan putusan MA bernomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

Putusan PTUN sekaligus menganulir DCT anggota DPD RI di Pemilu 2019 yang dikeluarkan KPU lewat SK Nomor 1130. Menurut anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, SK Nomor 1130 tak memiliki legalitas karena tidak ada nama OSO di dalamnya.

Sponsored

"Ini yang harusnya jadi pertimbangan KPU untuk melakukan tindakan aktif dalam artian menerbitkan SK baru caleg DPD. Kalau tidak dilaksanakan untuk menerbitkan SK baru, bisa dikatakan tidak ada caleg DPD RI saat ini," ujar Ratna. 

Terkait itu, Ilham menegaskan, KPU bakal mengeluarkan SK baru untuk menggantikan SK lama yang telah dicabut PTUN. "Kami akan siapkan. SK DCT-nya sudah disiapkan," tandasnya. 


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid