sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU diminta teliti laporan harta kekayaan kedua capres

KPU bisa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memeriksa laporan harta kekayaan capres.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 21 Feb 2019 18:45 WIB
KPU diminta teliti laporan harta kekayaan kedua capres

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memeriksa secara teliti kembali laporan harta kekayaan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, terkait lahan hak guna usaha yang dikuasainya di Aceh Tengah dan Kalimantan Timur. Untuk memeriksa kembali laporan harta kekayaan Prabowo, KPU bisa menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian dikatakan peneliti dari Komisi Independen Pemantau Pemilu, Engelbert Johannes Rohi atau biasa disebut Jojo Rohi. Jojo menyampaikan hal tersebut karena jika aset kekayaan berupa lahan itu digunakan sebagai sumber keuangan, seharusnya masuk dalam laporan harta kekayaan Prabowo.

“Saya pikir, KPU bisa menginisiasi capres dan cawapres dalam memasukkan HGU, dan sumber-sumber pendapatan lainnya dalam lampiran. Ini dilakukan demi transparansi publik,” kata Jojo di Jakarta pada Kamis, (21/2).

Senada dengan Jojo, Direktur Democracy and Elektoral Empowerment Partnership, Yusfitriadi, menanggapi secara positif usulan tersebut. Menurutnya, KPU harus bersikap tegas meminta kembali laporan harta kekayaan Prabowo yang sebenarnya.Terlebih soal transparansi harta kekayaan calon presiden maupun pejabat merupakan hak publik.

“KPU bisa mendorong KPK untuk menjelaskan angka-angka laporan harta kekayaan capres. Tak hanya Prabowo, tapi juga Jokowi. Juga beserta seluruh jajarannya,” ujar Yusfitriadi.

Sementara Manager Pengawasan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Alwan Ola Riantoby,pun demikian. Meminta KPU dan Bawaslu segera merilis harta kekayaan Jokowi maupun Prabowo beserta seluruh jajarannya yang sudah diperiksa ulang.

"Agar tidak memperkeruh suasana, KPU dan Bawaslu segera merilis harta kekayaan kedua capres yang sebenarnya," kata Alwan.

Adapun Kepala Kantor Staf Presiden, Moeldoko, menilai pernyataan calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo menyinggung soal kepemilikan lahan calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, merupakan hanya sebuah contoh dan tidak bermaksud menyerang. 

Sponsored

“Beliau kan kasih contoh seperti yang Pak Prabowo miliki, tanah di sana di sini. Itu saja konteksnya sebenarnya, bukan menyerang. Hanya sebagai contoh saja,” ujar Moeldoko.

Menurut Moeldoko, Jokowi memberikan contoh di dalam reforma agraria, ada perhutanan sosial dan redistribusi aset. Dalam konteks perhutanan sosial, ia ingin memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa selama 35 tahun masyarakat bisa mengolah tanah-tanah miliki Perum Perhutani.

"Berikutnya, dalam konteks redistribusi aset, presiden akan memberkan itu kepada masyarakat kecil. HGU-HGU yang terlantar itu dikumpulkan, dibagi lagi kepada masyarakat kecil. Beliau tidak mau membagikan konsesi-konsesi yang besar kepada kelompok-kelompok tertentu," kata Moeldoko.

Prabowo sendiri mengakui kepemilikan sejumlah lahan di berbagai daerah yang disinggung oleh Jokowi dalam debat capres. Prabowo mengatakan, status tanah tersebut merupakan Hak Guna Usaha (HGU) yang sewaktu-waktu bisa diambil kembali oleh negara.

Ia pun tidak mempermasalahkan apabila negara membutuhkan kembali tanah tersebut untuk rakyat, asalkan tidak dimiliki oleh asing.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid