sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU dinilai kurang bukti, Gerindra yakin menang di MK

Bagi pihak pemohon, C7 penting dihadirkan karena dapat dicocokkan dengan DPT.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 25 Jun 2019 17:11 WIB
KPU dinilai kurang bukti, Gerindra yakin menang di MK

Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) menyisakan pertanyaan bagi pihak Parta Gerindra. Salah satunya soal dokumen C7 (daftar hadir) yang disebut tidak mampu dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.

Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade menilai, KPU tidak mampu menjawab soal Daftar Pemilih Tetap (DPT) invalid yang dipermasalahkan pihak Prabowo-Sandi. Hal ini jika merujuk pada dokumen C7 yang dinilai penting dihadirkan dalam persidangan. 

"C7 bisa mencocokkan apa betul DPT siluman ini dipergunakan. Tapi KPU sampai sidang berakhir tidak mau menyerahkan C7 itu sebagai alat bukti ke MK," papar Andre pada Selasa (25/6).

Karena itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra itu optimistis MK akan mengabulkan permohonan gugatan yang diajukan Tim hukum Prabowo-Sandi. Paling tidak, MK akan merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU).

"Paling sial mudah-mudahan akan ada PSU. Walaupun Pak Prabowo dan Bang Sandi tidak langsung ditetapkan menjadi presiden 2019-2024," sambung Andre.

Selain PSU, ada enam tuntutan lain Prabowo-Sandi. Dua di antaranya membatalkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara nasional dan penetapan hasil Pemilu 2019, membatalkan (mendiskualifikasi) capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Sekadar informasi, MK akan membacakan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pada Kamis (27/6), jadwal ini maju dari sebelumnya pada Jumat (28/6).

Juru bicara MK Fajar Laksono bilang penetapan jadwal dimajukan dari tanggal sebelumnya sebagai batas akhir dari pembacaan putusan.

Sponsored

"Jadi kalau hakim sudah siap mengumumkan putusan sebelum batas akhir, ya bisa langsung diumumkan," ucap Fajar. 
 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid