sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU diperintahkan muat Oesman Sapta di daftar calon

Bawaslu juga memutuskan KPU melakukan pelanggaran karena mengabaikan putusan PTUN.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Rabu, 09 Jan 2019 18:01 WIB
KPU diperintahkan muat Oesman Sapta di daftar calon

Kasus sengketa pemilu yang melibatkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berakhir. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memerintahkan KPU memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Pemilu 2019. 

"Serta mencantumkan nama Oesman Sapta sebagai calon tetap perseorangan peserta pemilu anggota Dewan Perwakilan Daerah 2019 paling lama 3 hari kerja sejak putusan dibacakan," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan sengketa administrasi OSO versus KPU di Gedung Bawaslu RI, MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (9/1). 

Sidang tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bawaslu RI dan Komisioner KPU Hasyim Asyari. Adapun kubu OSO diwakili kuasa hukum OSO, Herman Kadir. 

Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu. Pasalnya, KPU dianggap tidak menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," cetus Abhan. 

Putusan PTUN yang dimaksud Abhan ialah putusan PTUN Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018. Putusan itu memperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pemberlakuan larangan calon anggota DPD dari partai politik.  

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa larangan tersebut baru bakal berlaku pada Pemilu 2024. Di sisi lain, KPU berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD dari pengurus parpol. Desember lalu, KPU mencoret nama OSO dari DCT. 

Namun demikian, dalam putusannya, Bawaslu juga memberikan syarat khusus. Bawaslu meminta OSO mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura jika terpilih sebagai anggota DPD RI. 

"Memerintahkan kepada terlapor untuk menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih pada Pemilu 2019 apabila mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar Abhan. 

Sponsored

Seandainya Oso tidak juga mengundurkan diri dari kepengurusan partai politik, maka Bawaslu memerintahkan agar KPU tidak menetapkan OSO sebagai calon DPD terpilih. 

Pembacaan putusan itu diwarnai dissenting opinion. Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan keputusan KPU mencoret nama OSO dari DCT anggota DPD RI Pemilu 2019 sudah tepat. "Tidak hanya sesuai dengan perintah MK tapi juga merupakan kepatuhan terhadap desain kelembagaan DPD," ujar Fritz.  

Berita Lainnya
×
tekid