sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU kirim alat bukti dari 5 provinsi hadapi gugatan Prabowo-Sandi

Alat bukti dari KPU yang diserahkan ke MK saat ini belum semuanya.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Rabu, 12 Jun 2019 12:10 WIB
KPU kirim alat bukti dari 5 provinsi hadapi gugatan Prabowo-Sandi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan sejumlah alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadapi gugatan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Rabu (12/6). Bukti yang dikirimkan KPU hingga saat ini baru dari lima provinsi di Indonesia.

Kasubag Distribusi Sarana dan Prasarana Pemilu KPU, Andi Rosjidi, mengatakan sebagai termohon dalam gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan paslon nomor urut 02, pihaknya siap menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi. 

“Bukti-bukti telah dikirim menggunakan jasa PT Pos Indonesia. Alat bukti itu sudah sampai di lobi Gedung MK pada pukul 10.45 WIB dan langsung dikawal aparat keamanan dari Polri dan TNI,” kata Andi di Jakarta pada Rabu (12/6).

Andi memaparkan, alat bukti yang diserahkan ke MK saat ini belum semuanya, karena baru dari lima provinsi. Kelima provinsi itu antara lain Sulawesi Barat yang terdiri atas 6 boks, Kalimantan Utara 3 boks, Gorontalo 4 boks, Kalimantan Barat 6 boks dan Kepulauan Riau 8 boks. 

Saat ini, kata Andi, alat bukti tersebut telah disimpan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang berada tepat di samping Gedung MK. Alat bukti tersebut saat ini telah dijaga ketat oleh pihak kepolisian.

Mahkamah Konstitusi telah menetapkan, sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2019 akan dilaksanakan pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela untuk menyatakan gugatan dari pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dapat diterima atau tidak. Tentu dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.

Jika dalam putusan sela gugatan diterima, maka dalam sidang selanjutnya akan dilakukan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan saksi ahli. Juga alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan akan dilakukan pada 17 sampai 21 Juni 2019.

Setelah itu, dilanjutkan dengan Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH untuk menimbang semua fakta persidangan. Rapat tersebut sedianya akan digelar pada 24 sampai 27 Juni 2019. Adapun putusan perkara akan dibacakan pada 28 Juni 2019.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid