sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU larang Parpol pasang baliho kampanye di jalur hijau

KPU akan membagikan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho sebanyak 10 lembar kepada setiap parpol.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Jumat, 07 Des 2018 07:45 WIB
KPU larang Parpol pasang baliho kampanye di jalur hijau

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, akan membagikan alat peraga kampanye dalam bentuk baliho sebanyak 10 lembar kepada setiap parpol yang ada di daerah itu. Baliho tersebut tidak boleh dipasang di jalur hijau maupun lokasi yang dilarang lainnya.

"Alat peraga kampanye yang difasilitasi oleh KPU Rejang Lebong ini berupa baliho dan akan dibagikan pada 10 Desember berjumlah 160 lembar, setiap parpol akan mendapatkan 10 lembar APK," kata Ketua KPU Rejang Lebong, Restu S Wibowo.

Alat peraga kampanye yang akan dibagikan kepada 16 parpol peserta pemilu di daerah tersebut saat ini sudah dicetak. Adapun materi termasuk visi misi dan desainnya dilakukan oleh masing-masing parpol.

Selanjutnya, baliho yang akan dibagikan kepada masing-masing parpol ini nantinya akan dipasang di 15 kecamatan. Dalam baliho ini selain berisi visi-misi parpol, juga tercantum pengurus masing-masing parpol.

Dia berharap, baliho yang difasilitasi KPU Rejang Lebong ini nantinya dipasang oleh masing-masing parpol peserta pemilu di daerah itu pada lokasi-lokasi yang sudah ditentukan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengatakan pemuatan visi misi dan program kerja dalam baliho itu diatur oleh Undang-Undang dan PKPU No.28/2018 tentang Kampanye Pemilu 2019, dan bukan atas penilaian mereka sendiri.

"Yang dijual oleh partai politik sebagai peserta pemilu ini adalah visi misi dan programnya. Ada persepsi yang salah di kawan-kawan caleg yang merasa mereka itu lah yang berkampanye, padahal mereka hanya sebagai pelaksana kampanye partai politik," ujar Dodi.

Sedangkan adanya pembatasan pemasangan baliho setiap desa/kelurahan oleh peserta pemilu maksimal lima baliho. Hal tersebut telah diatur dalam SK KPU Nomor 1069 tahun 2018, di mana dalam peraturan ini pembatasan dilakukan agar tidak menimbulkan kesenjangan di antara caleg sehingga tidak berlomba-lomba memasang baliho.

Sponsored


Sumber : Antara

Berita Lainnya
×
tekid