sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU akhirnya melarang konser musik sebagai kegiatan kampanye pilkada

Dalam revisi PKPU, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog dan debat publik.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 24 Sep 2020 13:32 WIB
KPU akhirnya melarang konser musik sebagai kegiatan kampanye pilkada

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang kegiatan konser musik sebagai kegiatan kampanye pada Pilkada Serentak 2020. Aturan itu tercantum pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Non-Alam Covid-19 yang resmi diundangkan.

Dalam revisi PKPU, kegiatan kampanye hanya dapat dilakukan melalui pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antarpaslon, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye.

Kemudian penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, media sosial, media daring, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu tercantum dalam Pasal 57 PKPU Nomor 13 tahun 2020.

"Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf g dilaksanakan dalam bentuk kampanye melalui media sosial dan media daring," tulis diktum Pasal 63 PKPU Nomor 13 tahun 2020.

KPU telah menyiapkan sanksi bagi pelanggar aturan itu. Sanksi itu berupa peringatan tertulis oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota. "Atau penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran," tulis Pasal 88C ayat (2).

Selain itu, KPU juga mengatur sanksi bagi peserta pemilu yang melanggar protokol kesehatan. Adapun sanksi tersebut berupa peringatan tertulis dan penghentian dan pembubaran kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran oleh Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota apabila tidak melaksanakan peringatan tertulis dalam waktu satu jam sejak diterbitkan peringatan tertulis.

Selain itu, KPU akan melarang melakukan metode kampanye yang dilanggar selama tiga hari berdasarkan rekomendasi Bawaslu provinsi atau Bawaslu kabupaten/kota.

Sebelumnya, KPU merestui bagi peserta pemilu dapat menjalankan kampanye. Hal itu termaktub dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 tahun 2020. Diktum itu menerangkan bahwa tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sponsored

Jenis-jenis kegiatan itu ialah rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik. Kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai, perlombaan. Kegiatan sosial berupa bazar dan/atau donor darah, peringatan hari ulang tahun partai politik dan/atau melalui media daring.

Hanya saja, dalam ayat (2) menegaskan bahwa kegiatan yang dimaksud dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, dan berkoordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 daerah setempat.
 

Berita Lainnya
×
tekid