sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU segera proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dan Sydney

Bawaslu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara lanjutan Sydney, Australia.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 20 Apr 2019 16:35 WIB
KPU segera proses pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur dan Sydney

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait berbagai masalah dalam pemungutan suara di sejumlah TPS di luar negeri.

"Sekarang sedang on going proses semuanya, sebagaimana rekomendasi Bawaslu kami langsung menindaklanjuti," kata Arief di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (20/4).

Seperti diketahui, Bawaslu telah merekomendasikan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia dan pemungutan suara lanjutan Sydney, Australia.

Rekomendasi tersebut disampaikan untuk memenuhi hak pilih warga negara Indonesia (WNI) dan menjaga integritas proses penyelenggaraan Pemilu 2019 di kedua daerah perwakilan tersebut.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan, salah satu hambatan terbesar dalam melaksanakan pemungutan suara ulang atau susulan, yakni ketersediaan surat suara. Sebab, ketersediaan surat suara yang ada masih kurang untuk melakukan pemungutan suara ulang maupun susulan.

"Dalam hal pemungutan suara ulang, surat suara lebih dari yang dibutuhkan dari ketersediaan surat suara, maka KPU memerlukan waktu untuk memproduksi lagi logistiknya," katanya.

Namun, Arief memastikan, pihaknya akan mengupayakan pemungutan surat suara ulang dan lanjutan tersebut dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Tetapi kami perlu persiapkan banyak hal, seperti kebutuhan surat suara, mengatur jadwalnya kapan, tetapi kami akan upayakan secepatnya," kata dia.

Sponsored

Terkait antrean panjang saat pemungutan suara yang terjadi di Sydney, Australia, Arief mengaku sudah menginstruksikan Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) untuk memastikan daftar antrean tersebut.

"Sebetulnya yang sudah masuk daftar antrean itu berapa banyak, karena kan ada waktu yang mengatur, kalau masuk dalam daftar antrean harus dilayani sampai selesai, tapi kalau mereka datanya terlambat dari waktu yang ditentukan, memang enggak bisa dilayani," katanya.

Dia menegaskan, para pemilih yang dapat dilayani untuk menyalurkan hak suaranya hanya yang telah mendaftar di TPS di bawah pukul 13.00.

"Siapa pun yang sudah antre sampai pukul 13.00 harus dilayani, tetapi kalau tiba-tiba jam 14.00 ada yang datang nah itu enggak bisa dilayani," ucapnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid