sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU tetapkan pemilih tetap Pemilu 192 juta

Jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam dan di luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih.

Valerie Dante
Valerie Dante Sabtu, 15 Des 2018 19:30 WIB
KPU tetapkan pemilih tetap Pemilu 192 juta

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan tahap ke-2 (DPTHP-2). Pada rapat pleno tersebut, ditetapkan ada sebanyak 192 juta pemilih tetap untuk Pemilu 2019.

"Jumlah pemilih secara keseluruhan, baik di dalam dan di luar negeri, adalah 192.828.520 pemilih," kata Komisioner KPU Viryan Aziz di Hotel Menara Peninsula, Jakarta, Sabtu (15/12).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 190.770.329 merupakan pemilih dalam negeri, tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 34 provinsi.

Selain itu, total jumlah tempat pemungutan suara (TPS) ada sebanyak 809.500. Berdasarkan jenis kelamin, pemilih terdiri dari laki-laki 96.271.476 dan perempuan 96.557.044. Sedangkan sebanyak 2.058.191 pemilih luar negeri tersebar di 130 perwakilan RI di seluruh dunia.

"Sudah rampung semua, masukan dari masyarakat, partai politik, dan dukcapil sudah kita tindak lanjuti," kata Viryan.

Data KPU tersebut juga menjawab isu adanya 31 juta data pemilih yang dikabarkan belum masuk ke daftar pemilih tetap (DPT). Viryan menjelaskan, data 31 juta itu tidak seluruhnya dimasukkan ke dalam DPTHP-2.

Data milik Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri itu adalah data yang menurutnya ada di Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4), tapi tidak ada di DPT.

"Sebagai catatan, kondisi data tersebut adalah data Semester I 2017, dengan prinsip menindaklanjuti masukan berbagai pihak, verifikasi, serta pencocokan dan penelitian, dari data 31 juta itu, berkisar sekitar 6 juta yang masuk ke DPT kita," ujar Viryan.

Sponsored

Sedangkan sisa dari 31 juta data yang tidak masuk DPT tersebut, setelah disortir KPU ada yang tidak memenuhi syarat, dan ada yang sudah meninggal.

Rekapitulasi ini merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pada 5 September 2018, KPU menetapkan DPT terdapat 185.732.093 pemilih.

Akan tetapi, dari data tersebut, dikatakan masih terdapat data pemilih ganda. Oleh karena itu, KPU melakukan penyempurnaan DPT dengan tenggat waktu 16 September 2018.

Meski begitu, dalam kurun waktu 10 hari tersebut, KPU belum dapat sepenuhnya membersihkan data ganda. Sehingga ditentukan untuk kembali melakukan penyempurnaan DPT.

Kali ini, KPU diberikan waktu 60 hari dengan tenggat waktu hingga 15 November 2018. Hingga tenggat waktu yang ditetapkan, KPU baru berhasil menghimpun data dari 28 provinsi. Akhirnya, kembali dilakukan perpanjangan waktu 30 hari hingga 15 Desember 2018.

Berita Lainnya
×
tekid