sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU akan umumkan caleg mantan napi malam ini

KPU akan mengumumkan seluruh caleg eks napi korupsi, narkoba dan kekerasan seksual pada anak malam ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 30 Jan 2019 13:48 WIB
KPU akan umumkan caleg mantan napi malam ini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bakal mengumumkan sejumlah calon legislatif yang pernah tersangkut hukum dan dibui pada Rabu malam (30/1). Pengumuman status para caleg itu dilakukan agar masyarakat sebagai pemilih bisa mengetahui rekam jejak orang-orang tersebut sebelum dipilih pada April 2019 mendatang.

“Iya nanti malam ya kita umumkan caleg yang merupakan mantan napi,” kata Ketua KPU, Arief Budiman di Jakarta pada Rabu (30/1).

Arief mengungkapkan, bekas para napi yang maju menjadi caleg itu diketahui pernah tersangkut hukum. Itu di antaranya karena terlibat kasus korupsi, penyalahgunaan penggunaan narkoba, dan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. 

Menurut Arief, para caleg bekas napi tersebut bakal diumumkan pihaknya di Gedung KPU, Jakarta . Namun begitu, dirinya belum dapat memastikan pukul berapa KPU bakal mengumumkan hal tersebut ke hadapan publik.

Arief menjelaskan, pengumuman terkait caleg mantan napi itu semula akan dilakukan pada Selasa (29/1). Namun pengumuman ditunda lantaran dirinya harus menjalani pemeriksaan terkait dengan perkara yang melibatkan Ketua Umum Partai hati Nurani Rakyat (Hanura), Osman Sapta Odang atau biasa disapa Oso. 

Pada Selasa kemarin, bersama seorang Komisioner KPU, Arief diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya selama lebih dari enam jam. Polisi mengajukan kepada Arief sebanyak 20 pertanyaan untuk mendalami kasus yang melibatkan OSO terkait pencalegannya. 

“Tadinya kan mau kemarin tapi saya diperiksa sampai malam di polda, akhirnya diundur hari ini,” ujar Arief.

Langkah KPU mengumumkan daftar caleg bekas napi nyatanya disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pengumuman daftar caleg mantan napi terutama yang tersangkut masalah korupsi penting dilakukan. Namun, dengan catatan pengumuman tersebut dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. 

Sponsored

“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui siapa yang akan dipilihnya untuk mewakili kursi DPR atau DPRD. Sebab, pejabat publik dipilih untuk melayani masyarakat, bukan justru untuk memperkaya diri sendiri,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK pun telah menyarankan KPU agar mengumumkan 40 mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPR, DPRD, dan DPD pada Pemilu 2019. Pihak yang menyarankan adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan usai mendatangi gedung KPK Jakarta pada 7 November 2018 lalu soal berdiskusi soal mantan narapidana korupsi dalam Pemilu 2019.

Berita Lainnya
×
tekid