sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPU wacanakan larangan konser musik saat Pilkada 2020

Kegiatan itu sampai kini masih diperkenankan karena tertuang dalam PKPU 10/2020.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Sabtu, 19 Sep 2020 12:22 WIB
KPU wacanakan larangan konser musik saat Pilkada 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melarang gelaran konser saat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Kegiatan tersebut hingga kini masih diperkenankan lantaran tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.

Komisioner KPU, Viryan Azis, menerangkan, pihaknya sedang membahas revisi PKPU Nomor 10 tahun 2020 mengingat beberapa poin di dalamnya belum disesuaikan dengan kondisi pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Jadi, kita bisa sebut itu pengaturan pada pilkada sebelumnya yang sedang kita mau revisi," katanya dalam webinar "Kampanye Pilkada di Tengah Virus Corona", Sabtu (19/9).

KPU, sambung dia, pun mewacanakan melarang seluruh kegiatan tatap muka saat pilkada. Namun, rencananya itu belum bersifat final. "Kita masih melakukan harmonisasi."

Terlepas dari itu, Viryan memaknai kegiatan tatap muka, seperti konser musik, saat Pilkada 2020 di tengah pandemi sebagai pertunjukan yang digelar secara virtual. 

"Jadi, kerangkanya adalah dalam masa kampanye dan itu terkait dengan PKPU pelaksanaan pemilihan di masa Covid. Semua hal yang bersifat tidak protokol Covid-19, dilaksanakan secara daring, termasuk di antaranya konser musik," paparnya.

Pelaksanaan kampanye atau rapat umum pun dapat dilakukan meski di tengah pagebluk. Hal itu diatur secara legal dalam Pasal 63 ayat (1) PKPU Nomor 10 Tahun 2020, di mana terdapat tujuh jenis kegiatan yang tidak melanggar larangan kampanye dan sesuai ketentuan berlaku.

Jenis-jenis kegiatan itu mencakup rapat umum; acara kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik; olahraga seperti gerak jalan santai, dan/atau sepeda santai; perlombaan; kegiatan sosial laksana bazar dan/atau donor darah; peringatan hari ulang tahun partai politik; dan/atau melalui media daring.

Sponsored

Meski demikian, Pasal 63 ayat (2) menegaskan, kegiatan yang dimaksud dapat dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan, dan berkoordinasi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 setempat.

Berita Lainnya
×
tekid