sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kuasa hukum persilakan Yusril laporkan saksi Prabowo-Sandi

Kuasa hukum Prabowo-Sandi tidak bisa memastikan kebenaran kesaksian Beti Kristiana.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 21 Jun 2019 14:09 WIB
Kuasa hukum persilakan Yusril laporkan saksi Prabowo-Sandi

Anggota Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandi, Teuku Nasrullah mengaku tak mau ambil pusing dengan rencana Ketua Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra melaporkan Beti Kristiana. Ia pun mempersilakan Yusril melaporkan saksi Prabowo-Sandi itu. 

"Oh, silakan. Jika ada kebohongan dalam memberikan keterangan, ya, dia memang bisa terjerat dengan hukum pidana. Tapi, itulah yang dikhawatirkan oleh saksi kita yang ada selama ini, (yakni) terkait adanya peluang untuk dikriminalisasi, termasuk ancaman fisik," ujar Nasrullah di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (21/6).

Namun demikian, ia mengingatkan agar Yusril menunggu putusan hakim MK sebelum melaporkan Beti. Menurut Nasrullah, saksi-saksi yang memberikan keterangan di sidang MK tidak bisa dikriminalisasi tanpa kesepakatan majelis hakim. "Kalau tidak ada penetapan hakim, tidak bisalah disidik," ujar Nasrullah.

Dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Rabu (18/6) lalu, Beti memaparkan dugaan kecurangan pemilu di Kecamatan Juwangi, Boyolali, Jawa Tengah. Dalam kesaksiannya, Beti menyebut ada pertemuan mencurigakan antara petugas penyelenggara pemilu di Kecamatan Juwangi. 

Tak hanya memaparkan dugaan-dugaan kecurangan pemilu, Beti juga membawa sejumlah amplop tanpa isi yang diduga amplop untuk menyimpan surat suara. Menurut Beti, ada empat karung amplop yang dibuang petugas penyelenggara pemilu tingkat kecamatan. 

Nasrullah mengaku tidak bisa memastikan kebenaran kesaksian Beti tersebut. Pasalnya, Beti tidak berkonsultasi dengan kuasa hukum Prabowo-Sandi ketika mengeluarkan barang bukti amplop di sidang MK. 

Namun demikian, Nasrullah meminta Yusril terlebih dahulu menyelidiki kebenaran kronologi yang disampaikan Beti di sidang sebelum memperkarakan kesaksiannya. 

"Saksi kan sudah mengatakan, menanyakan ke pegawai kecamatan, 'Kok dibuang? Ini kan dokumen negara yang berlogo? Ada tulisan TPS dan segala macam.' Kan saksi menerangkan. Terus dijawab, 'Itu amplop yang sudah tidak terpakai. Sampah',"  ujar Nasrullah. 

Sponsored

Sebelumnya, Yusril menduga Beti memberikan keterangan dan membawa bukti palsu di sidang MK. Ia pun berencana menyeret Beti ke jalur hukum. "Kami tinggal menunggu arahan dari Pak Jokowi," kata Yusril.

Selain Beti, Yusril juga berniat melaporkan saksi Prabowo-Sandi lainnya yang terindikasi mengungkapkan identitas dan keterangan palsu di sidang MK. Menurut Yusril, ada sejumlah saksi yang diduga merupakan anggota tim sukses Prabowo-Sandi di Pilpres 2019. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid