sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu OSO minta Ketua KPU ditahan

Arief dituding melakukan tindak pidana dengan mengeluarkan SK KPU yang cacat hukum.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 27 Des 2018 19:53 WIB
Kubu OSO minta Ketua KPU ditahan

Kuasa hukum Oesman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, menyebut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman membangkang konstitusi lewat keputusannya mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI di Pemilu 2019. 

Herman juga menduga Arief melanggar pasal 518 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu. "Di mana KPU tidak mau melaksanakan putusan PTUN dan Bawaslu," kata Herman di Gedung Bawaslu RI,  Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (27/12). 

Menurut dia, KPU secara diam-diam mengeluarkan surat keputusan DCT baru berdasarkan SK KPU No. 1734/2018 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU No.1130/2018 tentang Penetapan DCT Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019. 

SK tersebut dinilai berstatus cacat demi hukum. Pasalnya, SK KPU No.1130/2018 telah dibatalkan oleh PTUN pada 14 November 2018. "Saat proses pembatalan surat nomor 1130 sedang berlangsung, tetapi dia (KPU) mengeluarkan surat putusan baru, ini ada unsur pidananya," katanya. 

Herman bahkan meminta polisi menahan Arief karena tanda tangan Arief ada di SK tersebut. "Saya harapkan unsur pidananya masuk (dan) saya minta Ketua KPU ditahan. Jadi untuk anggota komisioner lain belum ada bukti," ujarnya. 

Laporan tersebut merupakan buntut dari keputusan KPU menolak pencalonan OSO sebagai anggota DPD RI di Pemilu 2019. Berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU meminta OSO mundur terlebih dahulu dari kepengurusan parpol lewat surat yang dikirimkan KPU pada 8 Desember 2018.

Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.

Surat KPU tersebut dianggap pelapor bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

Sponsored

Menanggapi laporan kubu OSO di Bareskrim, Arief menyatakan siap menghadapi proses hukum. "Setiap kebijakan yang dibuat KPU, kami harus mampu mempertanggungjawabkannya. Jadi ya apapun risikonya ya harus bertanggung jawab," kata Arief.


 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid