sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kubu Prabowo tuding deretan program 'wangi' Jokowi modus beli suara

BW sebut ratusan triliun rupiah telah dan akan digelontorkan Jokowi sebagai upaya mengubah preferensi pemilih pada Pilpres 2019.

Kudus Purnomo Wahidin
Kudus Purnomo Wahidin Jumat, 14 Jun 2019 19:24 WIB
Kubu Prabowo tuding deretan program 'wangi' Jokowi modus beli suara

Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) mengklaim triliunan rupiah duit negara yang digelontorkan lewat beragam program pemerintah sebagai salah satu modus membeli suara (vote buying) yang dilakukan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi). 

Menurut BW, kebijakan dan program-program 'wangi' yang dirilis Jokowi di berbagai agenda kenegaraan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang tak etis dan koruptif. 

"Koruptif karena menyalahgunakan keuangan negara untuk kepentingan pribadi pemenangan paslon 01 dalam Pilpres 2019 dengan membungkus sebagai seolah-olah sebagai program negara," ujar BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6).

Setidaknya ada 7 dugaan penyalahgunaan anggaran negara yang dipermasalahkan tim Prabowo-Sandi. Pertama, peningkatan gaji aparatur sipil negara, pensiunan TNI, dan Polri sebesar Rp2,61 triliun. Kedua, menjanjikan pembayaran gaji ke-13 dan THR lebih awal senilai Rp40 triliun, Ketiga, menyiapkan dana sebesar Rp114 miliar untuk meningkatkan gaji perangkat desa. 

 

Keempat, meningkatkan anggaran kelurahan sebesar Rp3 triliun. Kelima, mencairkan dana bantuan sosial sebesar Rp15,1 triliun. Keenam, meningkatkan dan mengebut pencairan dana Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp34,4 triliun. Terakhir, menyiapkam skema rumah DP 0% untuk ASN dan Polri dengan nilai total Rp100 triliun.

Penggelontoran anggaran negara itu, menurut BW, ditujukan untuk mempengaruhi preferensi para pemilih yang merupakan penerima manfaat langsung atau tidak langsung dari program-program pemerintah. 

Sponsored

"Dapat diduga, Paslon 01 dan tim kampanye akan berdalih bahwa program negara tersebut bukanlah vote buying karena tidak dilakukan oleh pasangan calon," ujar dia. 

Dipaparkan dalam Pasal 286 Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), 'Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, PPRD kabupaten kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara pemilu dan/atau pemilih.'

Pasal tersebut tidak secara rinci menyebut calon wakil presiden sebagai pelaku. "Dalih demikian harus dibantah sebab meski dilakukan secara cerdik, yaitu disampaikan dalam forum-forum kenegaraan, hal demikian tidak menghilangkan hakekat bahwa anggaran dan program negara tersebut sedang disalahgunakan oleh Presiden petahana," ujar BW. 

Berita Lainnya
×
tekid