sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Laporan Oesman Sapta diproses Bawaslu

Bawaslu menilai laporan dugaan pelanggaran hak administratif pemilu yang disampaikan Oesman Sapta Odang memenuhi syarat.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 27 Des 2018 13:21 WIB
Laporan Oesman Sapta diproses Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI melanjutkan kasus dugaan pelanggaran hak administratif pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terhadap Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO). Bawaslu menilai, laporan yang disampaikan OSO memenuhi syarat formil dan materiil. 

"Menetapkan, menyatakan laporan yang disampaikan pelapor diterima dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (27/12).

Laporan dugaan pelanggaran disampaikan kuasa hukun OSO, Dodi S Abdulkadir, pada 18 desember 2018. Bawaslu mengagendakan pemeriksaan terhadap kasus tersebut, Jumat (28/12) pukul 14.00 WIB. 

"Dengan agenda pembacaan pokok-pokok laporan dari pelapor. Kalau, (besok) KPU sudah siap, kami minta untuk menyampaikan tanggapan. (Jika) belum, (akan diagendakan) pada sidang berikutnya," jelasnya. 

Kasus ini bermula dari surat bernomor 1492 yang dikirimkan KPU kepada OSO pada 8 Desember 2018. Dalam surat tersebut, KPU memberikan waktu hingga Jumat (21/12) kepada OSO untuk mundur dari jabatannya sebagai pengurus Hanura jika ingin namanya masuk ke dalam DCT anggota DPD Pemilu 2019. 

KPU berpegangan kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pengurus parpol tidak boleh mencalonkan diri menjadi anggota DPD RI. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, OSO tak juga membalas surat KPU.

Surat KPU tersebut dianggap pelapor bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018 yang menyatakan putusan MK baru berlaku pada Pemilu 2024. Putusan MA itu diperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN-Jakarta tanggal 14 November 2018.

"Pelaporan terlapor telah memenuhi syarat formil dan materil. (Sehingga) Bawaslu berwenang memeriksa, mengkaji dan memutuskan laporan yang disampaikan oleh pelapor," ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Sponsored

KPU memutuskan mencoret nama OSO dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI untuk Pemilu 2019, Kamis (26/12) lalu. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, keputusan tersebut merupakan kesepakatan semua komisioner KPU mengingat OSO tak kunjung membalas surat KPU. 


 

Berita Lainnya
×
tekid