sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahfud MD minta maaf terkait provinsi garis keras

Mahfud MD akhirnya meminta maaf terkait pernyataan provinsi garis keras yang dimenangkan oleh Prabowo-Sandi.

Sukirno
Sukirno Rabu, 01 Mei 2019 06:38 WIB
Mahfud MD minta maaf terkait provinsi garis keras

Mahfud MD akhirnya meminta maaf terkait pernyataan provinsi garis keras yang dimenangkan oleh Prabowo-Sandi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD meluruskan pernyataan dirinya yang menjadi kontroversi beberapa waktu terakhir. Menurut dia, garis keras artinya adalah orang yang memiliki sikap konsisten, tidak mau didikte dan enggan kompromistis.

Menurut Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta itu menuturkan, garis keras tidak sama dengan radikalisme, ekstremis, dan pemberontak. Garis keras yang dia maksud adalah memiliki pendirian yang kokoh. 

"Kalau isu itu dianggap dengan pengertian lain ya silakan. Saya pengertiannya garis keras itu seperti saya, disiplin dan tidak mau dipengaruhi. Saya hormat kepada orang Aceh, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan. Saya enggak akan bicara lagi, minta maaf. Kalau bagi yang salah memahami, saya minta maaf," ujar Mahfud MD dalam sebuah wawancara di stasiun televisi TV One, Selasa (30/4) malam.

Bagi Mahfud, garis keras itu bagus. Dalam agama terdapat garis keras dan lunak. Keduanya sama-sama memiliki dalil dalam beragama dan bernegara.

Mahfud MD sebelumnya mengatakan sejumlah provinsi yang disebut sebagai orang-orang dengan fanatisme Islam garis keras dalam membela agama. Provinsi tersebut adalah Aceh, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan, yang dimenangkan oleh Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Hal itu dinyatakan oleh mantan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) ini lantaran tengah membahas rekonsiliasi pascapemilu. Menurut dia, rekonsiliasi dapat dilakukan jika proses pemilu sudah rampung secara resmi hingga pleno dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Untuk itu, Mahfud menilai, rekonsiliasi saat ini dapat didasari oleh hasil hitung cepat (quick count) dan perhitungan sementara oleh KPU. Dari dua patokan itu, menurut Mahfud paslon Jokowi-Ma'ruf Amin sudah dianggap memenangkan Pilpres 2019.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid