sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Mahkamah Konstitusi perpanjang waktu penghitungan suara

Dalam putusannya, MK menilai waktu 12 jam cukup untuk mencegah potensi suara tak tuntas dihitung.

Christian D Simbolon
Christian D Simbolon Kamis, 28 Mar 2019 18:49 WIB
Mahkamah Konstitusi perpanjang waktu penghitungan suara

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan waktu penghitungan suara pada Pemilu 2019 diperpanjang hingga 12 jam. Menurut Ketua MK Anwar Usman, penambahan waktu 12 jam cukup untuk meminimalisasi potensi tak tuntasnya penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

Dalam putusannya, MK menyatakan frasa 'hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara' dalam Pasal 383 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai hanya dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN yang bersangkutan pada hari pemungutan suara dan dalam hal penghitungan suara belum selesai dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara," katanya.

Uji materi terhadap pasal tersebut diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Para pemohon menilai penghitungan suara tidak akan selesai jika dibatasi harus dituntaskan sebelum berganti hari. 

Selain terkait penambahan waktu penghitungan suara, putusan MK No. 20/PUU-XVII/2019 juga membolehkan penggunaan surat keterangan perekaman KTP-el untuk memilih dan perpanjangan registrasi daftar pemilih tambahan (DPTb) dengan alasan tertentu paling lama H-7 pencoblosan. 

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Arief Budiman mengapresiasi putusan MK. "Ada beberapa hal yang selama ini secara teknis bisa menjadi kendala dalam melaksanakan pemilu, kini terbuka untuk diperbolehkan," kata Arief. 

Pertama, kata Arief, MK memperbolehkan pemilih menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan surat keterangan (suket) perekaman KTP el. "Yang menunjukkan bahwa seseorang sudah direkam secara elektronik, jadi walaupun bentuknya suket namun ketunggalan datanya terjamin," jelas Arief.

MK juga memutuskan bahwa penghitungan suara pemilu di TPS dapat diperpanjang 12 jam setelah hari pencoblosan berakhir. "Ini menegaskan bahwa penghitungan suara tidak ada problem," ujar Arief.

Sponsored

Kemudian MK dalam putusannya memberikan ruang bagi KPU untuk memproduksi logistik tambahan bagi daftar pemilih tambahan (DPTb). Arief mencontohkan jika jumlah DPTb di suatu wilayah mencapai batas tertentu, maka dimungkinkan bagi KPU membuat TPS tambahan. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid