sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Menang di Bawaslu, BPN masih punya tiga peluru diskualifikasi pasangan 01

Tiga laporan tersebut masih berkaitan dengan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Kamis, 16 Mei 2019 16:18 WIB
Menang di Bawaslu, BPN masih punya tiga peluru diskualifikasi pasangan 01

Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, mengaku puas dengan putusan sidang dugaan pelanggaran pemilu dalam sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU dan quick count di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). BPN masih mengantongi tiga perkara lain yang akan dilaporkan untuk mendiskualifikasi calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Hari ini BPN telah selesai menerima putusan dari Bawaslu dan masih ada tiga laporan kami lagi yang akan kami tunggu prosesnya dari Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon 01," kata Dasco usai pembacaan putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).

Dasco menolak menyebut materi tiga laporan yang dia maksud. Dia memberi bocoran bahwa tiga laporan tersebut masih berkaitan dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif di sejumlah daerah, baik di Pilpres maupun Pileg 2019.

Masih buka peluang ke MK

Dia mengatakan, BPN menempuh sejumlah mekanisme untuk mengungkap dugaan kecurangan tersebut. Salah satunya laporan ke Bawaslu. BPN juga bukan tidak mungkin melaporkan dugaan kecurangan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Sebelum penghitungan suara KPU selesai, kami melakukan ini di Bawaslu. Harapannya sebelum penghitungan selesai, sudah ada salah satu yang diputuskan oleh Bawaslu. Tapi kalau tidak, kami akan rapatkan lagi bagaimana kelanjutannya setelah penghitungan hasil rekapitulasi suara di KPU," kata Dasco menerangkan. 

Putusan Bawaslu terkait Situng dan quick count, dinilai Dasco, telah membuktikan dugaan-dugaan kecurangan yang selama ini disampaikan BPN. Putusan ini, dia melanjutkan, juga dinilai menjadi jawaban bagi pihak-pihak yang menuduh BPN Prabowo-Sandi bersikap inkonstitusional dalam merespons hasil sementara Pemilu 2019.

"Semua bisa melihat bahwa BPN sudah melakukan sesuai konstitusi. Kami melaporkan dugaan kecurangan di Bawaslu, kami kemudian mengambil langkah hukum yang dianggap perlu," katanya.

Sponsored

Menurut Dasco, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto selalu meminta BPN agar dapat memanfaatkan celah hukum sekecil apapun dalam menyikapi kecurangan yang ada. 

Meski tak berpengaruh terhadap perolehan suara di KPU, Dasco mengatakan, putusan sidang di Bawaslu amat penting bagi BPN. Putusan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan bagi BPN dalam mengambil langkah lanjutan terkait hasil perhitungan suara di KPU yang akan diumumkan pada 22 Mei nanti. 

"Ini pelajaran bagi kita semua bahwa ini ada kelalaian penyelenggara pemilu yang tidak boleh diulang lagi di pelaksanaan pemilu yang akan datang," ucapnya. 

Selain dalam Sistem Informasi Penghitungan Suara atau Situng, jelas Dasco, kelalaian juga terbukti dalam mekanisme pendaftaran lembaga survei quick count.

"Sedemikian lalainya pendaftaran itu kemudian tidak diumumkan, asas keterbukaan tidak ada, lalu kemudian yang paling penting sistem metodologi, sistem pendanaan itu kemudian dibiarkan tidak transparan," ujar dia

Kelalaian ini, ucap dia, akan membuat masyarakat tak lagi mempercayai penyelenggara pemilu. Hal ini bukan hanya merugikan KPU sebagai lembaga yang dimaksud, tapi juga Indonesia karena Pemilu 2019 telah menjadi perhatian dunia.

Dalam sidang dugaan pelanggaran Situng, Bawaslu menyatakan KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng. Namun Bawaslu tidak memutuskan bahwa KPU harus menghentikan proses Situng seperti diminta oleh BPN.

Meski demikian, Dasco menilai, putusan tersebut sudah cukup adil. Berdasarkan pemahamannya, situng KPU memang tidak dapat dihentikan.

Namun menurutnya, seharusnya KPU tahu diri dan menghentikan Situng karena masih banyak C1 yang salah input. Untuk perbaikan, lanjut Dasco, KPU diberi waktu selama tiga hari dimulai hari ini.

Respons KPU

Sementara itu, anggota Biro Hukum KPU Setya Indra Arifin mengatakan, KPU menerima putusan sidang ini. Pihaknya, akan melakukaan koordinasi dan segera melaksanakan putusan tersebut.

"Kalau yang kami tangkap, sebetulnya itu penekanan soal bagaimana data yang tersedia itu betul dan benar. Soal validasi sih, karena memang pada persoalannya kami memang harus memastikan untuk memperbaiki persoalan itu," kata Indra.

Dia menekankan, kesalahan yang disebutkan dalam putusan Bawaslu bukan berada dalam sistem Situng KPU, melainkan hanya proses input data. Karena itu, KPU tidak akan menghentikan proses penghitungan suara yang disajikan dalam Situng. "Situng masih akan tetap berjalan dan tidak akan dihentikan," ucap Indra.

Berita Lainnya
×
tekid