sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Misi muskil Prabowo-Sandi di jalan konstitusional terakhir  

Kubu Prabowo-Sandi sempat berkoar tak akan mengetuk pintu ruang sidang MK.

Kudus Purnomo Wahidin Fadli Mubarok
Kudus Purnomo Wahidin | Fadli Mubarok Selasa, 04 Jun 2019 17:13 WIB
Misi muskil Prabowo-Sandi di jalan konstitusional terakhir  

Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto 'menjilat ludahnya sendiri'. Dua hari setelah aksi unjuk rasa dan kerusuhan berdarah 22 Mei, kubu Prabowo-Sandi resmi melayangkan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, Prabowo sempat berkoar tak akan mengetuk pintu ruang sidang MK.

Hingga kini, Prabowo tak pernah secara gamblang menjelaskan kepada publik kenapa ia akhirnya memilih untuk mengadu ke MK. Namun, menurut pasangannya, Sandiaga Uno, jalan tersebut ditempuh untuk memenuhi tuntutan rakyat yang kecewa terhadap hasil Pilpres 2019.

"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita sudah berjalan dengan baik, jujur, dan adil. Kami akan terus berjuang," ujar Sandi, sapaan akrab Sandiaga, dalam konferensi pers di kediaman Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).

Untuk memperjuangkan perkaranya di MK, kubu Prabowo-Sandi menunjuk mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto (BW) sebagai ketua tim hukum. Punya pengalaman panjang bersidang di MK, BW pernah sukses memenangkan gugatan sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010. 

Ketika itu, BW berstatus sebagai kuasa hukum pasangan calon kepala daerah Kotawaringin Barat Iskandar-Bambang Purwanto. Dalam putusannya, MK mendiskualifikasi pasangan Sugianto-Eko karena terbukti melakukan kecurangan berkategori terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Sayangnya, kemenangan BW itu sempat diwarnai dugaan kehadiran saksi palsu di persidangan. 

BW optimistis bisa mengulang kesuksesan tersebut. Apalagi, menurut BW raupan suara Prabowo-Sandi di Pilpres 2019 jauh lebih besar ketimbang hasil perolehan suara yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada 21 April lalu. 

"Selama ini Prabowo- Sandi sudah menang di mana-mana. Paling tidak, secara de facto, orang-orang (sudah) menyatakan keberpihakannya. Tapi, kita mesti tahu bahwa yang diperjuangkannya itu masih panjang," kata BW.

Sebelumnya, KPU mengumumkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pilpres 2019. Dari hasil rekapitulasi KPU, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh lebih dari 85 juta suara atau sekitar 55% dari total suara sah. Sisanya digaet pasangan Prabowo-Sandi. 

Sponsored

Saat mengajukan permohonan ke MK, BW mengaku membawa 51 alat bukti kecurangan bersifat TSM. Salah satu jenis bukti ialah sebanyak 35 tautan berita di berbagai media massa. "Kombinasi antara dokumen, dan saksi. Ada saksi fakta dan saksi ahli," kata dia tanpa merinci lebih lanjut. 

Jika dibandingkan dengan bukti-bukti yang disiapkan Prabowo-Hatta saat menggugat kemenangan Jokowi-JK pada Pilpres 2014, bukti-bukti yang disiapkan kali ini tergolong hanya sekutil. Saat menolak kalah lima tahun lalu, Prabowo membawa 10 truk berisi bukti dugaan kecurangan ke MK. Namun demikian, mantan Danjen Kopassus itu tetap saja apes. 

BW menegaskan, bukti-bukti yang dibawa hanya bukti permulaan. Kubu Prabowo-Sandi akan terus menambah amunisi guna membuktikan 'brutalnya' kecurangan yang dilakukan kubu petahana. "Nanti, lihat saja di persidangan," ujar BW.

Dalam dokumen permohonan gugatan, setidaknya ada 5 poin kecurangan yang diulas Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi. Pertama, ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN), khususnya kepolisian dan badan intelijen. Kedua, diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakan hukum. 

Ketiga, penyalahgunaan birokrasi dan badan usaha milik negara (BUMN). Keempat, penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah. Terakhir, penyalahgunaan anggaran BUMN. 

Berbasis dugaan-dugaan kecurangan tersebut, kubu Prabowo-Sandi mengajukan 7 tuntutan kepada hakim MK, di antaranya meminta MK membatalkan pengumuman hasil Pilpres 2019, mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf, dan menetapkan pasangan Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. 

Hasil rekapitulasi KPU menunjukkan selisih suara antara pasangan Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandi sebesar 16,9 juta suara. Namun demikian, kubu Prabowo-Sandi cenderung tidak mempersoalkannya. Dalam dokumen gugatan, pasangan penantang lebih memilih membahas dugaan korupsi politik dan penyalahgunaan wewenang petahana.

Tudingan mobilisasi ASN dan penyalahgunaan wewenang pada Pemilu 2019 itu sempat ditepis Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Menurut Moeldoko, hasil survei internal Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf justru menunjukkan pasangan Prabowo-Sandi panen suara di kalangan ASN dan pegawai BUMN. 

"Menggerakkan BUMN? Tahu tidak (pegawai) BUMN yang milih (pasangan) 02 (berapa)? Sekitar 78%. Menggerakkan ASN? ASN itu 72% yang milih (paslon 02). Di mana yang menggerakkan?" ujar Moeldoko. 

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon berkilah kubunya tidak merujuk pada mobilisasi massa. Menurut Fadli, ketidaknetralan ASN terlihat pada perilaku dan manuver-manuver pucuk-pucuk pimpinan ASN menjelang pemungutan suara. 

"Tentu bukan dari ASN-nya secara massa. Tapi, dari pimpinan-pimpinannya, imbauannya, fasilitasnya, dan lain-lain. Kan bisa pakai fasilitasnya? Misal datang ke suatu tempat kemudian ada fasilitas ASN untuk masyarakat diberikan sesuatu. Kita lihat kok di beberapa tempat," kata dia. 

Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno menyapa media seusai memberikan keterangan pers di kediaman Prabowo, Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5). /Antara

Tak sekadar mengadili angka

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, MK tak hanya berwenang mengadili persoalan perolehan suara saja atau yang bersifat numerik. Karena yang diputus soal hasil pemilu, menurut dia, MK juga dapat mengadili juga 'proses-proses' untuk mencapai angka perolehan suara.  

"Apalagi saat pilkada juga masuk sebagai pemilu seiring dengan munculnya Undang-Undang (UU) 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Karena MK memutus hasil pemilu dalam konteks pilkada, di situlah kemudian MK dalam praktiknya tidak hanya mengadili soal numerik atau angka saja," ujar Fajar.

Namun demikian, menurut Fajar, argumentasi kecurangan bersifat TSM perlu didukung bukti yang kuat. Pada kategori dugaan kecurangan terstruktur misalnya, pelapor harus bisa membuktikan kecurangan tersebut memang melibatkan struktur di birokrasi atau institusi pemerintahan, semisal dilakukan penyelenggara pemilu, aparat atau birokrasi secara bersamaan.

Pada kategori sistematis, menurut Fajar, pelapor juga harus bisa menunjukkan bukti-bukti yang mengindikasikan perencanaan kecurangan yang dilakukan pihak terlapor. Adapun pada kategori masif, kecurangan-kecurangan tersebut harus terbukti dilakukan dalam skala luas di banyak wilayah sehingga mempengaruhi hasil pemilu. 

"Meskipun ini telah menjadi tren karena sempat ada yang dikabulkan dan telah masuk juga dalam  UU Pemilu, namun pada praktiknya orang-orang hanya menyebutkan itu (kecurangan) TSM. Tapi, (mengumpulkan) buktinya itu kesulitan," jelas dia. 

Kendati hanya menyertakan 51 bukti, Fajar mengatakan, bukan berarti gugatan Prabowo-Sandi bakal lanngsung mentah di meja sidang MK. Pasalnya, selain fakta persidangan dan alat bukti, keyakinan hakim juga bisa menjadi penentu putusan MK terkait sengketa pemilu. 

"Ketika ada alat bukti yang banyak dan sedemikian rupa dinamisnya, setelah itu maka keyakinan hakimlah yang akan berperan. Hakim akan menilai mana yang menurut dia itu dianggap bukti yang paling akurat," ujar dia. 

Perkara diajukan Prabowo-Sandi rencananya bakal diregristrasi MK pada 11 Juni mendatang. Fajar menyarankan agar kubu Prabowo-Sandi segera melengkapi bukti-bukti sebelum persidangan perdana digelar pada 14 Juni. "Kalau memang permohonan ini mau diperbaiki harusnya sebelum tanggal registrasi," imbuhnya. 

Terpisah, komisioner KPU Hasyim Ashari mengaku telah menyewa lima firma hukum untuk mengawal KPU di sidang MK. Bukti-bukti untuk membantah klaim KPU curang sebagaimana dilaporkan Prabowo-Sandi pun terus dikumpulkan dari daerah. 

KPU bahkan telah menggelar rapat konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk mengumpulkan bukti, saksi, dan dokumen pelengkap persidangan. "Kegiatan konsolidasi guna membahas dokumen-dokumen apa saja yang akan disiapkan, juga investigasi kronologi," jelasnya. 

Hasyim mengatakan, KPU belum mengetahui bukti-bukti kecurangan apa saja yang disiapkan Prabowo-Sandi demi membatalkan hasil rekapitulasi suara. Namun demikian, ia menegaskan, KPU telah berupaya semaksimal mungkin untuk menyelenggarakan pemilu sesuai aturan. 

"Kalau untuk peluang, sekali lagi, saya tidak ingin berandai-andai sebab keputusan MK dapat mengubah segalanya. KPU hanya ingin mengikuti proses persidangan terlebih dahulu sebagai bentuk hormat sesuai konstitusional," ujar dia.

Peluang Prabowo-Sandi

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai dalil korupsi politik yang dijadikan amunisi utama kubu Prabowo-Sandi untuk menggugat hasil Pilpres 2019 sama sekali tidak kuat. Apalagi, bukti-bukti yang dilampirkan hanya sekadar tautan berita. 

"Di persidangan itu harus alat bukti utamanya. Misalnya, ada berita seseorang dibunuh dengan sebilah pisau. Alatnya sebuah pisau. Tapi, hanya link berita saja itu enggak bisa. Yang perlu dihadirkan dalam persidangan pisaunya yang buat bunuh. Itu yang ditunjukkan dalam persidangan," ujar dia.

Menurut Feri, dugaan-dugaan kecurangan berkategori TSM dan brutal yang kerap digulirkan para petinggi BPN Prabowo-Sandi tak akan 'bunyi' di ruang sidang MK. Apalagi, tim hukum Prabowo-Sandi hanya melampirkan 51 alat bukti dalam permohonannya. 

Padahal, lanjut Feri, kecurangan bersifat TSM itu tergolong berat syaratnya. "Nah, kalau nanti cuma terstruktur cuma 1 atau 2 wilayah saja, ya tidak bisa itu dikatakan TSM. Jadi, jangan dipanaskan publik dengan narasi bahwa ada ASN atau aparat curang. Sebanyak apa dulu aparat yang curang?" tuturnya. 

Lebih jauh, Feri pun menyarankan agar BPN Prabowo-Sandi segera memperbaiki permohonan dan menambah alat-alat bukti sebelum terlambat. "Daripada malah menjadi bulan-bulanan di MK saat persidangan nanti," katanya.

Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito memandang Prabowo-Sandi tidak benar-benar ingin mempersoalkan hasil Pilpres 2019 dengan mengadu ke MK. Menurut dia, kubu Prabowo sekadar ingin memperbaiki citranya. 

"Citranya jatuh karena kerusuhan 22 Mei. Jadi, dia (Prabowo-Sandi) menempuh jalur formal hanya untuk memperbaiki namanya saja, bukan untuk memenangkan pertarungan. Ini semata-mata hanya soal memperbaiki citra saja," jelas Arie.  

Lebih jauh, Arie memprediksi MK tidak akan mengabulkan permohonan Prabowo-Sandi. "Apalagi kalau hanya bermodalkan link berita sebagai buktinya," imbuh dia. 

Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie meminta publik bersabar menunggu putusan MK. Ia berharap semua pihak bisa menahan diri demi menurunkan tensi politik. 

"Jadi percayakan saja ke para hakim MK. Mereka adalah orang yang paham betul mekanisme dan penyelesaian perkaranya," ujar Jimly. (Ant)


 

Berita Lainnya
×
tekid