sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK terima 340 gugatan sengketa Pemilu 2019

Sebanyak 340 permohonan gugatan tersebut masih akan diverifikasi sebelum diproses ke persidangan.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Minggu, 26 Mei 2019 13:25 WIB
MK terima 340 gugatan sengketa Pemilu 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 340 permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Hari ini, MK tetap membuka penerimaan data administrasi yang diperlukan untuk melengkapi gugatan sengketa PHPU.

"MK masih menerima penggugat yang ingin melengkapi data- data administratif sebelum diputuskan pada tanggal 28 Mei nanti," kata Hakim, seorang petugas konsultasi MK di kantornya di Jakarta, Minggu (26/5).

Namun di hari libur ini, waktu penerimaan data administrasi baik pemilu legislatif maupun pemilu presiden, dilakukan lebih singkat ketimbang hari kerja. Hari ini, MK hanya melayani pemenuhan data-data administratif tersebut hingga pukul 14.00 WIB.

Data-data administratif yang dimaksud seperti permohonan gugatan, surat kuasa, dan kelengkapan alat bukti yang belum terpenuhi. Data-data ini nantinya akan diverifikasi oleh tim MK untuk memastikan kelengkapannya. Hanya permohonan gugatan sengketa PHPU yang data administrasinya lengkap, yang akan diproses ke persidangan.

"Nanti akan diputuskan apakah APL (akta permohonan lengkap) atau APBL (akta permohonan belum lengkap) pada tanggal 28 Mei itu," kata Hakim.

Berdasarkan data MK, terdapat 340 pemohon yang telah mengajukan gugatan PHPU baik legislatif maupun presiden. Namun jumlahnya didominasi oleh gugatan untuk pemilu legislatif DPR/DPRD, yaitu sebanyak 329 permohonan gugatan.

Dari jumlah tersebut, permohonan gugatan paling banyak dilakukan oleh politikus Partai Berkarya, dengan 62 permohonan gugatan.

Permohonan gugatan DPR/DPRD terbanyak lainnya berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebanyak 28 permohonan gugatan, disusul partai Demokrat sebanyak 27 permohonan gugatan.

Sponsored

Sisa gugatan lainnya berasal dari permohonan gugatan hasil pemilu untuk DPD sejumlah 10 permohonan, serta gugatan pemilu Presiden sejumlah satu permohonan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid