sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MK tolak permohonan penambahan saksi dari kubu Prabowo-Sandi

Kubu Prabowo-Sandi ingin agar jumlah saksi ditambah dua kali lipat.

Cantika Adinda Putri Noveria Kudus Purnomo Wahidin
Cantika Adinda Putri Noveria | Kudus Purnomo Wahidin Selasa, 18 Jun 2019 20:24 WIB
MK tolak permohonan penambahan saksi dari kubu Prabowo-Sandi

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi untuk menambah saksi di sidang pemeriksaan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019. Menurut hakim MK Suhartoyo, MK bakal tidak optimal menggali keterangan jika jumlah saksi tak dibatasi. 

"Kalau kami tidak membatasi saksi, kami secara kualitas sulit untuk menggali saksi satu per satu," kata Suhartoyo dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019 di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

MK hanya punya waktu 14 hari untuk memeriksa dan memutus perkara PHPU sejak diregistrasi. Karena itu, Suhartoyo mengatakan, MK sebagai pengadil sengketa bakal lebih mengutamakan kualitas keterangan saksi ketimbang kuantitas.

"Paradigma ke depan akan periksa saksi satu per satu karena MK beranggapan MK ingin lebih menggali kualitas kesaksiannya daripada kuantitas. Makanya, MK meminta pengertian para pihak," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) meminta MK menambah kuota saksi yang bisa dihadirkan di persidangan. Menurut BW, dalil-dalil yang diajukan kubu Prabowo-Sandi akan sulit dibuktikan jika hanya menghadirkan 15 saksi dan 2 saksi ahli.

Menurut BW, ia memiliki 30 saksi fakta dengan 5 saksi ahli yang siap membuktikan adanya kecurangan bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan petahana di Pilpres 2019. "Oleh karena itu, kami mengajukan penambahan," ujar BW. 

Hakim MK Saldi Isra menegaskan tidak akan memenuhi permohonan kubu Prabowo-Sandi. Menurut dia, MK hanya akan melantik 15 saksi fakta dan 2 saksi ahli dari semua pihak pada persidangan berikutnnya. "Jadi Pak Bambang jangan menambah beban majelis dengan hal yang seperti itu. Jadi, 15 saksi itu sudah fix," kata dia. 

Kritik BPN

Sponsored

Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon mengkritik keputusan MK membatasi saksi. Menurut dia, MK tidak sepatutnya terbelenggu oleh norma aturan untuk mencari kebenaran di ruang sidang. 

"Memang dalam mencari kebenaran dan keadilan, persoalan masa depan bangsa soal kepemimpinan memang kita perlu memikirkan lebih banyak lagi saksi-saksi yang dihadirkan. Jadi, jangan telalu dibatasi oleh jumlahnya," ujar Fadli Zon di kompleks DPR, Selasa (18/6). 

Fadli juga menyoroti batas waktu penyelesaian sengketa PHPU yang tergolong singkat. Menurut dia, seharusnya waktu persidangan dan pembuktian perkara diperpanjang hingga 21 hari atau lebih. Apalagi, jika semua pihak setuju penambahan waktu. 

"Ke depan perlu juga ada pemikiran untuk menambah waktu dengan merevisi UU-nya. Mungkin 3 minggu atau (tidak) 14 hari. Tapi, misalnya 21 hari dan sebagainya. Mungkin ada semacam kesepakatan untuk memberikan waktu dan itu berguna bagi semua pihak," ujar dia. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid