sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

MUI: Kubu Prabowo-Sandi tak berhak sebut pemilu curang

"Kecurangan diputuskan bukan berdasarkan asumsi, dugaan atau menurut pihaknya sendiri.”

Fadli Mubarok
Fadli Mubarok Jumat, 17 Mei 2019 22:41 WIB
MUI: Kubu Prabowo-Sandi tak berhak sebut pemilu curang

Majelis Ulama Indonesia menyayangkan sikap Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang menolak membawa sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika sikap demikian yang dipilih, maka kubu Prabowo-Sandi tak berhak mengklaim adanya kecurangan dalam Pemilu 2019. 

“Jika memang tidak ingin melaporkan ke MK, maka tidak berhak pula mengklaim adanya kecurangan. Kecurangan diputuskan bukan berdasarkan asumsi, dugaan atau menurut pihaknya sendiri,” kata Wakil Ketuan Umum MUI, Zainut Tauhid Sa'ad di Jakarta pada Jumat, (17/5).

Zainut menjelaskan, menjelaskan kewenanangan untuk memutus segala sesuatu perselisihan pemilihan umum (pemilu) meliputi kecurangan dan sengketa ada di tangan MK. Hal ini, kata Zainut, telah termaktub dalam Undang -Undang Dasar (UUD) 1945 dan konstitusi.

“Artinya MK memang diberikan mandat oleh konstitusi agar bisa memberikan putusan yang adil terhadap sengketa dalam pelaksanaan pemilu. Putusan MK itu adalah final. Artinya tetap dan mengikat,” ucapnya.

Karena itu, ia menyayangkan jika ada pihak-pihak yang tidak mengakui keberadaan MK sebagai lembaga tertinggi. Menurutnya, jika memang kelompok atau pihak tertentu mematuhi undang-undang yang berlaku seharusnya tindakan pelaporan ke MK dapat dilakukan.

Mekanisme dalam pengajuan pelaporan harus juga dilihat. Jika pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan penyelengara pemilu, hal tersebut diajukan ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu). Namun, jika dirasa terdapat sengketa yang lebih luas, maka MK yang memiliki wewenang untuk menindaklanjutinya. Hal ini pun sudah disepakati oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi sedemikian kuatnya kedudukan UU itu untuk memberikan kepada peserta pemilu guna mencari keadilan. Dalam praktiknya, MK itu pernah misalnya membatalkan perolehan suara di suatu tempat dan kemudian dilakukan pemilihan ulang,” ujarnya.

Zainut menegaskan, adanya hakim MK yang memutus perkara tersebut sangat penting, sehingga tuduhan kecurangan yang selama dituduhkan bisa benar-benar dibuktikan. "Dalam konteks Islam, ini disebut akhafu al-dlararaini atau mengambil jalan yang kecil mudaratnya," ujar dia.

Sponsored

Sebelumnya, BPN Prabowo-Sandi menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jaluk MK dalam menangani masalah kecurangan atau sengketa pemilu. Hal itu dilakukan karena mereka merasa akan sia-sia. Kubu Prabowo-Sandi pun merasa tidak percaya lagi dengan lembaga tersebut.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid