sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Oesman Sapta tak akan mundur

Meski dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mundur dari pencalonan anggota DPD.

Sukirno
Sukirno Selasa, 22 Jan 2019 23:19 WIB
Oesman Sapta tak akan mundur

Meski dicoret oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Oesman Sapta Odang (OSO) tidak akan mundur dari pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Ketua DPD Oesman Sapta mengaku tak akan mundur selama KPU tidak menjalankan amanah konstitusi, termasuk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Mahkamah Agung (MA).

"Saya tidak akan mundur selama KPU tidak menjalankan konstitusi, tidak melaksanakan perintah, dan putusan PTUN, Bawaslu, dan Mahkamah Agung," kata Oesman di Jakarta, Selasa (22/1).

Ia mengatakan bahwa perjuangannya tersebut bukan untuk pribadinya sendiri, melainkan kepentingan hukum dan negara.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini digunakan KPU tidak bisa dipelintir untuk digunakan pada Pemilu 2019, tetapi untuk 2024.

"Kami mendukung MK. Namun, putusannya tidak bisa diplintir, baca amar putusan MK," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan perkara sengketa proses pemilu yang diajukan Oesman.

PTUN memerintahkan KPU menerbitkan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD baru yang memasukan nama Oesman.

Sponsored

Dalam putusan perkara Nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN.JKT, majelis hakim PTUN Jakarta juga membatalkan keputusan KPU Nomor 1130/PL.01.4-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang penetapan DCT perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Tahun 2019 tertanggal 20 September 2018.

KPU harus mencabut keputusan tersebut sehingga DCT anggota DPD Pemilu 2019 tidak memiliki landasan hukum. Namun, KPU tetap bersikukuh menggunakan putusan MK yang melarang pengurus parpol menjadi anggota DPD RI.

Dalam perkembangannya, PTUN Jakarta kembali memerintahkan KPU mengeksekusi putusan Nomor: 242/G/SPPU/2018/PTUN-JKT tanggal 14 November 2018 yang memenangkan gugatan Oesman Sapta melawan KPU, itu sudah berkekuatan hukum tetap.

Perintah pelaksanaan putusan itu tertuang dalam surat PTUN Jakarta Nomor: W2.TUN1.287/HK.06/I/2019 perihal Pelaksanaan Putusan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Surat ditandatangani Ketua PTUN Jakarta Ujang Abdullah, Senin (21/1). (Ant).

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid