sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ombudsman RI: Negara lakukan malaadministrasi

Ombudsman RI berharap negara meminta maaf terkait kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu.

Cantika Adinda Putri Noveria
Cantika Adinda Putri Noveria Senin, 20 Mei 2019 15:28 WIB
Ombudsman RI: Negara lakukan malaadministrasi

Ombudsman RI berharap negara meminta maaf terkait kematian ratusan petugas penyelenggara pemilu. Anggota Ombdusman RI Adrianus Meliala menilai negara telah melakukan malaadministrasi sehingga menyebabkan penyelenggaraan Pemilu 2019 merenggut ratusan nyawa. 

Kelalaian negara--khususnya DPR dan pemerintah--terlihat dalam perumusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Menurut Adrianus, meskipun dibahas berlarut-berlarut, ternyata UU tersebut tidak bisa diaplikasikan secara efektif. 

"Penyelenggaraan pemilu 2019 lebih fokus pada proses penyelesaian pemungutan dan perhitungan suara. Dengan kata lain, lebih memperhatikan faktor masyarakat (atau) pemilih sebagai penerima layanan," kata Adrianus di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta, Senin (20/5). 

Dalam perumusan UU Pemilu, menurut Adrianus, pemerintah dan DPR minim membahas aspek keselamatan dan kesehatan petugas pemilu selaku pemberi layanan. Walhasil, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak memiliki pimpinan dengan perspektif kesehatan. 

"Terdapat kecenderungan kuat semangat business as usual atau kembali seperti biasa dan semangat 'sudah dari dulu begitu' dalam menyikapi masalah kesehatan petugas pemilu," ujarnya. 

Berdasarkan catatan Ombudsman, angka kematian petugas terkait Pemilu 2019 mencapai 608 orang, dengan rincian sebanyak 486 merupakan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 97 petugas Bawaslu dan 25 personel kepolisian. Adapun jumlah petugas yang jatuh sakit sebanyak 4.849 orang. 

Dalam kajiannya, Ombudsman juga menyoroti pendekatan voluntarism dalam merekrut petugas pemilu. Menurut Adrianus, para petugas penyelenggara pemilu menyadari risiko kesehatan dalam tugasnya serta tidak memperoleh kompensasi yang cukup. 

"Bersama-sama dengan petugas lainnya yang bekerja dengan kompetensi khas dan fasilitas dari negara, serta pada saat yang sama tidak memberikan keterangan sejelas-jelasnya perihal yang mungkin timbul atas pekerjaan yang dilakukan," tuturnya. 

Sponsored

Di sisi lain, antisipasi dari institusi penyelenggara pemilu dan kementerian terkait juga tergolong lemah. Menurut Adrianus, respons yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak dapat dikatakan cepat dan istimewa. 

"Khusus Kemenkes, Ombudsman menilai bahwa perhatian terhadap petugas pemilu yang sakit terlihat belum maksimal sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap kegagalan melindungi warganegara yang melakukan tugas pelayanan publik dalam rangka pemilu," ujar dia. 

Saran Ombudsman

Dalam jangka pendek, Ombudsman menilai, negara perlu meminta maaf karena melakukan malaadministrasi yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan mengebut audit forensik. Dalam jangka panjang, Ombdusman menyarankan perbaikan peraturan terkait. 

Selain itu, Ombudsman juga meminta Kemenkes lebih memperhatikan aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam setiap penyelenggaraan pemilu, semisal dalam bentuk screening kesehatan bagi petugas pada saat rekrutmen. 

"Ketika muncul korban meninggal, seharusnya KPU bisa memberikan note kepada KPU di daerah-daerah dan Kemenkes bisa mengontak petugas puskesmas terdekat untuk mendatang, kan bisa. Ini enggak. Malah proses formal saja. Yang terjadi kemudian, proses jatuhnya korban tidak tertahankan. Tidak ada yang menghentikan," ucap Adrianus. 

Ombudsman juga memandang perlu adanya perbaikan mutu sumber daya manusia (SDM) petugas pemilu, pelatihan yang memadai, honor yang layak, jaminan sosial, dan pengharagaan atau apresiasi pascamenjalankan tugas. 

Selain itu, KPU dan Bawaslu juga harus memiliki unit atau bagian yang menangani kesehatan para petugas pemilu serta pimpinan yang memiliki perspektif kesehatan. Dengan begitu, kejadian serupa dapat dicegah dan segera tertangani dengan cepat. 

"Alangkah baiknya itu dimasukkan ke undang-undang. Kalau tidak bisa dimasukkan ke undang-undang, alangkah baiknya KPU itu memiliki ruang kewenangan yang besar untuk mengingatkan masyarakat yang ingin menjadi KPPS bahwa tugas ini adalah tugas yang berat. Prespektif itu harus ada," ujar Adrianus. 

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid