sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pakar: BW jangan merasa paling bersih dan antikorupsi

Pernyataan BW sama saja mengajarkan masyarakat untuk tak percaya pada mekanisme hukum.

Ardiansyah Fadli
Ardiansyah Fadli Sabtu, 15 Jun 2019 10:18 WIB
Pakar: BW jangan merasa paling bersih dan antikorupsi

Pakar hukum tata negara dari Universitas Udayana, Jimmy Usfunan, mengatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, jangan merasa paling bersih dan antikorupsi. Pasalnya, hal tersebut berbahaya jika ditiru oleh advokat lain.

Jimmy menyatakan demikian menanggapi pernyataan mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu yang mengatakan Mahakamah Konstitusi (MK) bagian dari rezim korup jika menolak dalil permohonan Prabowo-Sandi. 

“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Padahal di satu sisi, Indonesia ini negara hukum di mana persoalan-persoalan hukum harus diselesaikan di pengadilan,” kata Jimmy saat dihubungi di Jakarta pada Sabtu, (15/6).

Menurut Jimmy, ketika orang sekelas Bambang Widjojanto mengatakan seperti itu, maka sama saja mengajarkan masyarakat untuk mulai tidak mempercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, Jimmy menyarankan Peradi untuk memeriksa pria yang akrab disapa BW itu. 

Ia juga menyarankan Peradi melihat dampaknya ketika dalam mengambil keputusan terhadap BW. Jangan sampai mengambil keputusan yang nantinya dapat merendahkan kode etik advokat.

“Kalau semua advokat berargumen seperti itu di pengadilan-pengadilan negeri ‘pokoknya kalau hakim tidak mengikuti dalil kami, hakim semua rusak’ nah itu jadi rusak negara ini kalau semua menggunakan pemikiran seperti itu. Karena itu, Peradi harus mengambil sikap mengenai persoalan etika dari pernyataan itu supaya tidak diikuti advokat-advokat lain,” kata  Jimmy.

Selain itu, Jimmy juga mempersoalkan status BW yang berperkara di MK namun masih menjadi anggota TGUPP Jakarta. Hal tersebut bertentangan dengan kode etik profesi advokat sebagaimana aturan dalam undang-undang (UU) Advokat dan Kode Etik Advokat. Itu sebabnya bisa merusak citra peradilan Indonesia. 

“Yang kedua persoalan dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara, padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” ujarnya.

Sponsored

Menurutnya, BW tidak bisa beracara ketika masih menjabat sebagai pejabat pemerintah. Apalagi ia juga menerima gaji puluhan juta rupiah setiap bulannya dari Pemprov DKI Jakarta.

“Memang dalam konteks ini kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan tidak boleh beracara,” ujarnya. 

Lebih lanjut, Jimmy menilai pihak yang melaporkan BW ke Peradi tidak bisa dituding menghalangi kegiatan BW membela Prabowo-Sandi. Namun, ia melihat pelaporan itu sebagai upaya penegakkan etika profesi advokat sesuai aturan yang berlaku.

Berita Lainnya
×
tekid